Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Perdagangan 20 Pengungsi Rohingya yang Kabur ke Batam

Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Kepri berhasil menangkap Hasril Azwar Hasibuan (41), terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk DPO Kejari Lhokseumawe.

Batam, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau berhasil menangkap Hasril Azwar Hasibuan bin Hasyim Syah Hasibuan (41), terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Hasril ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Terpidana yang beralamat di Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara itu sebelumnya melarikan diri saat hendak dieksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus: Bawa 20 Pengungsi Rohingya Keluar dari Kamp

Kasus ini berawal ketika Hasril secara sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh, dengan tujuan dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Aksi itu dilakukan dengan imbalan Rp4,7 juta menggunakan mobil Isuzu minibus. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan hukum terkait perdagangan orang dan keimigrasian.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Hasril dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Namun, ketika hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri dan sejak itu ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, keberadaan Hasril akhirnya terendus di Batam hingga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Usai penangkapan, Hasril sempat diamankan di Kejari Batam untuk pemeriksaan awal. Kemudian pada Jum’at, 10 Oktober 2025, Tim Tabur Kejati Aceh menyerahkannya ke Kejari Lhokseumawe guna dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan SH MH bersama tim gabungan Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau.

“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujar Mukhzan.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh berkomitmen menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya menyampaikan pihaknya terus mengimbau kepada seluruh tersangka dan terpidana yang masih berstatus buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kejaksaan akan terus bekerja untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi. Siapa pun yang berusaha menghindar, cepat atau lambat akan tertangkap,” ujarnya.

author avatar
M Ichsan

Kasih Komentar

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup