Mantan Camat Peusangan Divonis 2 Tahun 10 Bulan Kasus Korupsi Studi Banding
Bireuen, Infoaceh.net – Mantan Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra (TMP), dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas kasus korupsi kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali pada tahun 2024 yang dibiayai oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan.
Majelis hakim yang diketuai Irwandi SH dengan anggota Heri Alfian SH MH dan M Arief Hamdani SH dalam putusannya yang dibacakan pada Jum’at (10/10/2025) menyatakan TMP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TMP juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara.
Terdakwa lain, S, selaku Ketua BKAD Peusangan, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 1 bulan penjara).
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya selama 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan, JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari, TMP menerima putusan, sementara S menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menindak tegas penyalahgunaan anggaran studi banding di tingkat desa.
Kasih Komentar