Umum

Mantan Camat Peusangan Divonis 2 Tahun 10 Bulan Kasus Korupsi Studi Banding

Bireuen, Infoaceh.net – Mantan Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra (TMP), dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas kasus korupsi kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali pada tahun 2024 yang dibiayai oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan.

Majelis hakim yang diketuai Irwandi SH dengan anggota Heri Alfian SH MH dan M Arief Hamdani SH dalam putusannya yang dibacakan pada Jum’at (10/10/2025) menyatakan TMP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Realisasi Beasiswa Korban Bencana di BPSDM Aceh Masih Nol, Mahasiswa Terdampak Belum Terima Bantuan

TMP juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara.

Terdakwa lain, S, selaku Ketua BKAD Peusangan, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 1 bulan penjara).

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya selama 3 tahun penjara.

Menanggapi putusan, JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari, TMP menerima putusan, sementara S menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  Proyek Rehab Ruang Cathlab RSUD Sabang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan K3

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menindak tegas penyalahgunaan anggaran studi banding di tingkat desa.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait