Banda Aceh — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Keude Bayuen, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (14/01/2021), berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keude Bayuen sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi penangkaran tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Kompol Ahzan.
“Bermodalkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP untuk memastikan dan memantau situasi,” ucapnya, Selasa (19/1).
Setelah mengatur strategi, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka JAY (40) dan selanjutnya disusul dengan penangkapan tersangka BF (30).
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, satu unit HP Samsung android, satu unit HP Samsung warna putih, satu unit HP Infinix, satu unit sepeda motor Vario,” jelasnya.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Aceh guna untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (IA)