Infoaceh.net -Polisi menangkap W (61), warga yang mendorong Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Muhammad Fadli (41) hingga jatuh ke parit. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur.
Peristiwa itu bermula dari laporan warga yang mengeluh sering mengalami kebocoran ban sepeda motor saat melintas di depan rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Lurah Fadli bersama aparat kelurahan dan kepala lingkungan turun langsung meninjau lokasi.
Di sana, mereka menemukan polisi tidur buatan Mawardi yang terbuat dari ban mobil bekas. Lebih parah lagi, di atas permukaan ban itu tertancap paku-paku runcing yang jelas berbahaya bagi pengendara.
“Begitu melihat ada paku di atas ban, Lurah dan Kepling langsung berinisiatif membongkar. Tapi pelaku menolak dan sempat marah,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fadjri Lubis dikutip dari RMOLSumut, Jumat 17 Oktober 2025.
Upaya menjelaskan bahaya polisi tidur berpaku itu justru memancing emosi pelaku. Dalam perdebatan panas, pria lansia tersebut mendorong Lurah hingga terjatuh ke parit. Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar dan bengkak di tangan kiri serta bagian tubuh lainnya.
Usai kejadian, Fadli melapor ke Polsek Medan Timur. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video di lokasi, petugas bergerak cepat mengamankan M di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500.