INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan Jual Beli Rekomendasi dan Izin Tambang di Barat Selatan Aceh

Last updated: Jumat, 17 Oktober 2025 16:42 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
KPK dan Kejagung diminta mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh. (Foto: Ist)
KPK dan Kejagung diminta mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk turun tangan mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh.

Indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi tambang mulai dari tingkat gampong hingga kabupaten semakin menguat, seiring maraknya klaim sepihak atas lahan-lahan yang berpotensi mengandung mineral dan batubara (minerba).

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi(ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan, rekomendasi dari perangkat gampong maupun surat dukungan dari camat dan pejabat teknis sering diterbitkan tanpa melalui musyawarah masyarakat, bahkan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan.

- ADVERTISEMENT -

“Modus operandi yang biasa terjadi adanya pihak-pihak tertentu yang membawa peta lokasi, kemudian mengklaim lahan sebagai wilayah eksplorasi tambang hanya bermodal surat rekomendasi untuk perusahaan pertambangan. Ini jelas rawan disalahgunakan dan berpotensi terjadi gratifikasi,” ujar Mahmud Padang, Jum’at, 17 Oktober 2025.

Mahmud menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, setiap proses perizinan wajib memperhatikan keterlibatan masyarakat dan memastikan tidak ada tumpang tindih lahan dengan wilayah adat atau lahan produktif warga.

Selain itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan tegas mengatur bahwa izin usaha pertambangan (IUP) hanya dapat diberikan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak dapat dilakukan secara informal secara diam-diam.

Sementara itu, kata Mahmud, sesuai dengan aturan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menekankan transparansi dan integritas dalam penerbitan rekomendasi serta persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan membuka ruang gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- ADVERTISEMENT -

“Jika surat rekomendasi dijadikan komoditas yang diperjual belikan, lalu lahan-lahan masyarakat di kampung dijual di atas meja dengan peta sebagai lampiran, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ada indikasi korupsi dan gratifikasi yang harus diusut,” kata Mahmud Padang.

Ia mengingatkan agar para pejabat di tingkat daerah tidak menggunakan kewenangan administratif untuk memperkaya diri dengan menjual akses atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana dipertegas Presiden Prabowo di dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

Mahmud menyoroti besarnya potensi sumber daya mineral di kawasan Barat Selatan Aceh yang selama ini menarik minat investor perusahaan pertambangan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Namun, tanpa tata kelola yang baik dan pengawasan ketat, potensi tersebut justru bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan.

“Kita tidak menolak investasi, tapi jangan sampai potensi tambang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang memperoleh surat dari hasil transaksi gelap baik dilakukan di dalam maupun dari luar Aceh. Ini penghianatan terhadap semangat otonomi khusus dan kedaulatan rakyat Aceh atas sumber daya alamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, praktik jual beli rekomendasi atau izin eksplorasi bukan hanya bentuk penyimpangan birokrasi, melainkan pelanggaran konstitusi.

“Sudah saatnya KPK dan Kejagung menurunkan tim ke Aceh untuk menelusuri indikasi jual beli izin tambang ini. Jangan biarkan lahan rakyat di kampung-kampung menjadi korban transaksi kotor antara pejabat dan perusahaan tambang,” tambahnya.

Ia juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh agar memperketat sistem penerbitan rekomendasi izin untuk perusahaan tambang dengan menerapkan mekanisme due diligence yang transparan, dan memastikan setiap langkah administrasi sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Qanun dan peraturan perundang-undangan nasional.

Ia juga mendengar isu yang beredar tentang indikasi adanya jual beli rekomendasi oleh pejabat pemerintahan kepada perusahaan tambang, kabarnya ada yang dalam bentuk dolar ada yang rupiah. Pihaknya mengaku akan terus melakukan penelusuran dan siap menerima informasi beserta bukti pelanggaran dalam pemberian rekomendasi dan izin eksplorasi dari berbagai masyarakat untuk diteruskan ke KPK dan Kejagung nantinya.

“Jangan sampai praktek gratifikasi dalam pemberian rekomendasi dan izin eksplorasi kepada perusahaan tambang terus dibiarkan terjadi, persoalan ini akan menjadi bencana masa depan bagi rakyat Aceh nantinya. Kami berharap KPK dan Kejagung tidak menutup mata,” tegas Mahmud.

TAGGED:Alamp AksiBarat Selatan Acehdugaan korupsi Aceheksploitasi mineral Acehgratifikasi pejabatizin eksplorasi tambangjual beli rekomendasi tambangKejagung AcehKPK turun tanganMahmud PadangPP Nomor 39 Tahun 2025Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017UU Minerbawww.infoaceh.net
Previous Article Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal polemik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.Dalam acara peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025) Luhut Akui Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bermasalah, China Setuju Restrukturisasi Utang
Next Article Pengurus Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Ustaz Ahmad Qushairi Lc MAg Kebahagiaan Sejati Lahir dari Takwa, Bukan dari Harta dan Jabatan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
Aceh

LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
Aceh

KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?