Infoaceh.net – Bos perusahaan sawit, Surya Darmadi, kembali membuat geger persidangan dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau periode 2004-2022. Kali ini, ia menyindir anak buahnya, Tovariga Triaginta, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
Sidang yang beragenda mendengar keterangan saksi menghadirkan tiga orang dari bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma. Dalam perkara ini, tujuh korporasi milik Surya Darmadi duduk sebagai terdakwa. Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting. Dua lainnya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific), diwakili Surya Darmadi.
Kuasa hukum Tovariga menyebut kliennya tak bisa hadir karena orang tuanya sakit. “Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili lima terdakwa, dikarenakan Pak Tova diminta keluarga pulang ke Medan,” ujar Handika, kuasa hukum Tovariga.
Pengganti Tova ditunjuk, yaitu Iwan Surya Wiryawan, yang kini mewakili lima korporasi tersebut di persidangan.
Namun, Surya Darmadi yang hadir secara daring menegaskan bahwa Tovariga sejatinya mengundurkan diri. “Pak Tova mengundurkan diri, tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri,” kata Surya. Ia juga menyinggung kesulitan mencari pengganti Tova karena keterkaitan lima perusahaan atas namanya.
Korporasi Bersekongkol dengan Bupati
Ketujuh korporasi tersebut didakwa bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, membuka lahan perkebunan sawit tanpa izin prinsip dan berada di kawasan hutan. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki AMDAL, UKL, dan UPL, tapi tetap memperoleh izin usaha perkebunan (IUP).
Keuntungan yang diperoleh masing-masing perusahaan mencapai triliunan rupiah, termasuk PT Kencana Amal Tani yang meraup Rp2,4 triliun dan 2,4 juta dolar AS. Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ditaksir Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Jaksa menambahkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 miliar berdasarkan laporan penelitian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
Para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 juncto Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 KUHP.