Sabang, Infoaceh.net – Satuan Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang yang berlokasi di Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, pada Kamis (16/10/2025).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima laporan dari warga Gampong Paya terkait hilangnya tiga unit tiang galvanis beserta seluruh perangkatnya, seperti lampu, penampang solar cell, baut dan baterai.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan membenarkan bahwa fasilitas penerangan jalan tersebut benar-benar telah raib.
Dalam upaya pelacakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah gudang barang bekas di wilayah Kota Sabang.
Dari hasil penyisiran, ditemukan beberapa potongan tiang galvanis penerangan jalan umum di salah satu gudang di Kecamatan Sukajaya.
Pada pukul 11.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi bersama Kapolsek Sukajaya Iptu Samsuri mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan wawancara dan pengumpulan informasi lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial IH (27) dan AH (36), keduanya warga Kota Sabang.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kasat Intelkam Ipda Muhammad Dimas Permadi, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sabang dalam menindak kejahatan yang merugikan negara dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini cepat terungkap. Polres Sabang berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Sabang,” ujar Ipda Dimas, Jum’at (17/10).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menampung atau membeli barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya, serta selalu berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.