Banda Aceh, Infoaceh.net – Setelah sepuluh tahun menjadi buronan, terpidana kasus narkotika seberat 355 kilogram ganja bernama Sulaiman Daud akhirnya ditangkap di Aceh.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Kamis (16/10/2025) malam.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, Sulaiman ditangkap di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, setelah buron sejak tahun 2015.
“Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak 2015. Ia diamankan di rumahnya di Gayo Lues dan langsung diserahkan ke pihak Kejari Gayo Lues untuk proses eksekusi,” ujar Husairi, Jum’at (17/10/2025).
Divonis Seumur Hidup
Dikutip dari detikSumut, Sulaiman merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara itu, Sulaiman terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.
Namun sebelum vonis dijalankan, ia melarikan diri dari tahanan pada 7 Juli 2015 usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Ia kabur bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor ketika turun dari mobil tahanan di Lapas Anak Tanjung Gusta Medan.
Sejak saat itu, Sulaiman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penangkapan Sulaiman merupakan hasil dari operasi Tangkap Buronan (Tabur) yang dilaksanakan oleh Kejati Sumut.
Tim bergerak setelah mendapat informasi keberadaan buronan tersebut di kampung halamannya, dan langsung mengamankan tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Medan guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues,” kata Husairi.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu terpidana lain yang masih buron.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum. Kami mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri secara baik-baik,” tegasnya.
Selama satu dekade menjadi buronan, Sulaiman disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Namun akhirnya keberadaannya terendus tim intelijen Kejati Sumut yang memantau aktivitasnya di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Sulaiman kini resmi menjalani vonis hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues. Dengan tertangkapnya Sulaiman, Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus narkotika besar yang selama ini belum tuntas karena pelaku melarikan diri.