Banda Aceh, Infoaceh.net – Dua pria berinisial RP (42), warga Keutapang, Aceh Besar, dan RAS (19), warga Aceh Barat Daya, ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (18/10/2025) siang.
Keduanya diduga kuat mencuri sepeda motor Honda Supra Fit BL 3538 AW milik Muhammad Fajar (24), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, yang diparkir di halaman Masjid Al Mukarramah pada Kamis (16/10/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian di pagi hari itu.
“Benar, personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi berbeda,” ujar AKP Donna, Sabtu (18/10/2025).
Donna menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, saat hendak pulang beberapa waktu kemudian, motornya sudah hilang.
Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid, dan terlihat dua orang pelaku membawa kabur motor tersebut.
Berdasarkan rekaman itu, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku.
“Pelaku pertama, RAS, kami tangkap saat subuh di Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar, karena sehari-hari tidur di masjid tersebut. Setelah itu kami kembangkan, dan pelaku RP berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti motor curian,” jelasnya.
Motor Honda Supra Fit milik korban turut disita sebagai barang bukti. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” pungkas Kasatreskrim AKP Donna Briadi.