Langsa, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menyatakan belum mampu melunasi kewajiban pembayaran kompensasi pengalihan aset kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur senilai Rp16,4 miliar.
Keterbatasan anggaran membuat Pemko Langsa meminta penundaan waktu pembayaran dan memohon fasilitasi addendum perjanjian oleh Gubernur Aceh.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Langsa nomor 900.1/3522/2025 tertanggal 16 September 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan, dana kompensasi pengalihan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Peralihan antara Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Timur dan Pemko Langsa, sudah tidak tersedia lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun 2025.
Berdasarkan kesepakatan tertanggal 4 Juli 2022, Pemko Langsa berkewajiban memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Aceh Timur sebesar Rp16.483.668.845, yang harus dibayarkan dalam tiga tahap: tahun 2023, 2024 dan 2025.
Namun, dua tahap pertama tidak dapat direalisasikan karena anggaran Pemko Langsa difokuskan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk hibah kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa sebesar Rp16,1 miliar.
“Sehingga tidak dapat menganggarkan untuk pembayaran kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” tulis Wali Kota Langsa Jeffry Sentana dalam suratnya yang dilihat Sabtu (18/10)
Sementara tahun 2025, meski sempat dianggarkan, dana kompensasi tersebut kembali dialihkan untuk sejumlah kebutuhan mendesak, seperti pembayaran pegawai non-ASN dan PPPK, pelaksanaan program Wali Kota terpilih 2025–2030, serta kebijakan efisiensi belanja daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Jeffry menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat daring bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2 September 2025.
Dalam forum itu, ia memohon agar dilakukan addendum perpanjangan waktu pembayaran kompensasi.
“Pemko Langsa memohon kepada Gubernur Aceh untuk memfasilitasi kembali Addendum Perjanjian Peralihan antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan Pemerintah Kota Langsa guna penyelesaian pembayaran kompensasi tersebut,” ujar Jeffry.