Sigli, Infoaceh.net — Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF (26), warga Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dan penggelapan emas dan motor milik seorang gadis.
Penangkapan dilakukan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Ahad (19/10/2025).
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025).
“Pelaku berhasil diamankan berkat penyelidikan cepat yang dilakukan personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB.
Satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Infinix warna hitam berisi saldo judi online senilai Rp 4 juta, serta uang tunai Rp 1,4 juta.
AKP Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban yakni seorang gadis di Pidie, pelaku JF dikenal korban melalui permainan game onlinr Mobile Legend sejak Februari 2025.
Komunikasi mereka berlanjut intens hingga pelaku berencana datang ke Sigli untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban.
Pada 6 Oktober 2025, pelaku tiba di Terminal Sigli dan dijemput korban. Keduanya kemudian mencari tempat kos di kawasan Pante Tengah Sigli.
Beberapa hari kemudian, 10 Oktober 2025, pelaku sempat berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Delima.
Namun, niat baik tersebut berubah menjadi kejahatan. Pada Jum’at (17/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat berada di rumah korban di Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, pelaku berpura-pura hendak melaksanakan salat magrib.
Saat itulah pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri emas seberat enam mayam dari laci kamar korban yang tidak terkunci.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin keluar sebentar dan berjanji akan mengembalikannya keesokan pagi.Namun hingga hari berikutnya, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri enam mayam emas dan menggelapkan sepeda motor korban. Emas hasil kejahatan dijual di toko emas Pasar Beureumun, Pidie,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku diterapkan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan.
“Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan melalui media sosial maupun game online,” pungkas AKP Dedy Miswar.