Banda Aceh, Infoaceh.net — Polemik pemberhentian guru di Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan yang menyita HP santri yakni anak pejabat dan sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu kini dikabarkan telah berakhir damai.
Namun di balik kedamaian tersebut, muncul kekhawatiran dari kalangan masyarakat muda Aceh Selatan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas pemerintahan daerah dan lembaga pendidikan dayah.
Salah satu Pemuda Aceh Selatan yang kini berdomisili di Banda Aceh, Muhammad Hasbar Kuba, menyatakan sikap tegas meminta Bupati Aceh Selatan untuk mencopot Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Salmi SE MM, yang dinilai telah mencederai prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
“Kita tidak bisa membiarkan tindakan seorang pejabat yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam konteks pendidikan dayah. Meskipun disebut sudah damai, substansi masalahnya tetap pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan” tegas Muhammad Hasbar Kuba dalam pernyataannya, Selasa (21/10).
Ia menilai penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada pemberhentian guru karena menegakkan disiplin santri, apalagi santri tersebut merupakan anak pejabat, merupakan bentuk pencemaran terhadap nilai keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih
“Aceh Selatan punya sejarah panjang dalam dunia pendidikan Islam dan dayah. Jangan biarkan warisan moral itu rusak hanya karena ego pejabat. Bupati harus bertindak tegas, demi memberi contoh bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat kekuasaan pribadi, ” Lanjutnya
Hasbar Kuba juga menyoroti pentingnya langkah korektif dari pemerintah daerah agar kasus serupa tidak terulang. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, hal ini akan melemahkan keberanian para guru dan pengasuh dalam menegakkan disiplin di lembaga pendidikan.
“Kalau pejabat yang salah tidak di evaluasi atau dicopot, maka pesan yang sampai ke publik adalah: kekuasaan bisa menindas kebenaran. Ini preseden berbahaya,” ujarnya
Dia menegaskan Pemuda Aceh Selatan tidak menolak perdamaian, tetapi menuntut keadilan dan akuntabilitas dalam tubuh pemerintahan.
“Kami mengapresiasi langkah damai yang ditempuh pihak MUQ dan Dinas Dayah, tapi damai tidak boleh menutupi pelanggaran moral dan etika jabatan. Bupati wajib menindak sesuai prinsip good governance,” pungkasnya.