Jantho, Infoaceh.net – Pemkab Aceh Besar mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025).
Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kejari dan BPN yang dinilai telah mengambil langkah mulia dalam menjaga aset wakaf melalui penerbitan legalitas hukum.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam kepada Kajari Aceh Besar dan jajaran, Kepala BPN beserta tim, yang telah berinisiatif mensertifikasi tanah wakaf di berbagai kecamatan. Langkah ini bukan hanya kerja administratif, tetapi juga bagian dari upaya kita menuju surganya Allah,” ujar Wabup Syukri.
Ia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan pekerjaan yang sangat penting dan bernilai ibadah karena menyangkut masa depan aset umat.
Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memperoleh perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan atau beralih fungsi di kemudian hari.
“Banyak kasus di daerah lain di mana tanah wakaf beralih fungsi karena tidak memiliki legalitas yang kuat. Dengan adanya sertifikat, aset umat terlindungi secara hukum,” tegas Syukri.
Menurutnya, tanpa kejelasan hukum, tanah wakaf seringkali berpotensi diklaim kembali menjadi milik pribadi oleh ahli waris atau pihak tertentu, terutama jika proses wakaf hanya dilakukan secara lisan tanpa pencatatan resmi.
“Alhamdulillah, dengan inisiatif Kejari dan BPN ini, tanah wakaf di Aceh Besar kini memiliki perlindungan hukum yang jelas. Ini langkah besar dalam menjaga amanah wakif dan kepentingan umat,” ungkapnya.
Wabup Syukri berharap program sertifikasi tanah wakaf tersebut dapat terus diperluas ke seluruh kecamatan di Aceh Besar demi menjaga aset umat untuk kepentingan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya.
Acara penyerahan sertifikat tanah wakaf turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar, pejabat BPN, para camat, serta nazir wakaf dari berbagai kecamatan.