INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Last updated: Sabtu, 25 Oktober 2025 21:07 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
SHARE

SINGKIL, Infoaceh.net —Polres Aceh Singkil menetapkan seorang nahkoda kapal asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) setelah kedapatan menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) di perairan Aceh Singkil.

Pelaku berinisial FB, yang bertugas sebagai nahkoda kapal KM Bintang Jaya, ditangkap bersama 10 anak buah kapal (ABK) oleh Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Aceh Singkil saat sedang beroperasi di sekitar Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara.

Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

“Kami telah menetapkan nakhoda kapal berinisial FB sebagai tersangka karena menangkap ikan menggunakan pukat harimau. Alat tangkap ini jelas dilarang karena merusak ekosistem laut,” ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong dan Wakapolsek Gunung Meriah, dalam konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum’at (24/10).

- ADVERTISEMENT -

Aksi Kejar-Kejaran di Laut

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penangkapan ikan ilegal di sekitar Pulau Panjang dengan titik koordinat N 01°57.771’ E 098°05.598’.

- ADVERTISEMENT -
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Polairud langsung melakukan patroli rutin pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam patroli itu, petugas menemukan kapal berwarna oranye bertuliskan KM Bintang Jaya tengah beroperasi menggunakan pukat harimau.

Saat diminta berhenti, kapal justru berusaha melarikan diri sambil membuang jaring ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, berkat kesigapan petugas, kapal berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi awal.

DPRA menyambut tim KPK dalam Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBA di Ruang Serba Guna DPRA, Jum'at (24/10).
KPK Awasi DPRA Cegah Korupsi APBA

Kapal Tak Miliki Izin Sesuai Aturan

- ADVERTISEMENT -

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak memiliki izin yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat tangkap di zona penangkapan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional (WPPNRI).

Kapal beserta 11 awaknya kemudian ditarik ke daratan Aceh Singkil untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyelidikan, hanya nakhoda kapal, Fransiskus Bakkara, yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 ABK lainnya berstatus saksi.

“Setelah kami koordinasi dengan tim ahli KKP, Dinas Perikanan Provinsi, dan Panglima Laut, dipastikan bahwa karena tidak ditemukan bahan peledak di kapal, maka yang bertanggung jawab penuh adalah nakhoda,” jelas Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.

Disita Barang Bukti dan Ikan 1,5 Ton

Petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain: 1 unit kapal KM Bintang Jaya, 2 rangkai jaring pukat berwarna hijau, 1 unit MMS merk Orbcom, 1 radio Icom IC-718, 2 unit teropong, 1 fish finder IS-668, 2 set GPS (Ismarine IP 808 dan Garmin GPS 128), 1 buku catatan kapal serta 21 drum ikan hasil tangkapan seberat sekitar 1,5 ton.

Hasil tangkapan ikan tersebut telah dilelang oleh Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan total pendapatan sekitar Rp1,5 juta.

Tersangka Fransiskus Bakkara kini ditahan di Rutan Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Kapolres AKBP Joko Triyono menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil.

“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Selain merugikan nelayan tradisional, penggunaan pukat harimau juga mengancam kelestarian sumber daya laut di wilayah Aceh Singkil,” tegas Kapolres.

TAGGED:AKBP Joko TriyonoDinas Perikanan Aceh SingkilFransiskus BakkaraKM Bintang Jayallegal fishing Aceh Singkilnelayan tradisionalperairan Pulau Panjangpukat harimauSat Polairud Aceh Singkiltindak pidana perikanan
Previous Article Pemerintah Aceh meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Subroto 2025
Next Article Pemkab Aceh Singkil memberi penjelasan terkait PPPK berinisial JS yang menceraikan istrinya Melda Safitri jelang pelantikan sebagai ASN di daerah tersebut. (Foto: Ist) PPPK Ceraikan Istri di Aceh Singkil Belum Dipecat, Masih Jalani Pemeriksaan BKPSDM
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Olahraga
Gubernur Sumut Bobby Nasution Rayakan Kemenangan PSMS Bungkam Persiraja Banda Aceh
Minggu, 26 Oktober 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
ejak Iwo Jima di Ujung Bara
Opini
Jejak Iwo Jima di Ujung Barat: Sabang dan Generasi yang Lupa Bermain di Tanah Sendiri
Sabtu, 25 Oktober 2025
Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik
Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh
Sabtu, 25 Oktober 2025
Bufo Valhallae, Katak Misterius dari Ujung Barat Nusantara
Opini
Bufo Valhallae, Katak Misterius dari Ujung Barat Nusantara
Sabtu, 25 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025
Kajari Aceh Besar yang baru Jemmy Novian Tirayudi SH MH menyerahkan sertifikat tanah wakaf di aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kejari Aceh Besar dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Kamis, 23 Oktober 2025
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK telah “ngawur” dan kehilangan semangatnya dalam memberantas korupsi.
Hukum

MAKI Semprot KPK: Jangan Nunggu Laporan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Rabu, 22 Oktober 2025
Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 Tahun). 
Hukum

10 Bulan Penjara untuk Pembunuh Anak: LBH Medan Sebut Keadilan Militer ‘Mati’, Lebih Ringan dari Maling Ayam

Selasa, 21 Oktober 2025
Setelah 10 tahun buron, terpidana kasus narkotika seberat 355 kg ganja bernama Sulaiman Daud akhirnya ditangkap di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap di Gayo Lues

Sabtu, 18 Oktober 2025
Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya menangkap dua warga pencuri tiga tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemko Sabang yang berlokasi di Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue. (Foto: Ist)
Hukum

Curi Tiang Galvanis Penerangan Jalan, Dua Warga Sabang Ditangkap

Sabtu, 18 Oktober 2025
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp204 Juta di Disperindagkop Sabang, Rekanan Baru Setor Rp7 Juta

Jumat, 17 Oktober 2025
Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.
Hukum

Surya Darmadi Sindir Anak Buah di Sidang Sawit Rp73 Triliun, Korporasi ‘Bersekongkol’ dengan Bupati Hulu Riau

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?