INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Last updated: Sabtu, 25 Oktober 2025 21:07 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
SHARE

SINGKIL, Infoaceh.net —Polres Aceh Singkil menetapkan seorang nahkoda kapal asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) setelah kedapatan menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) di perairan Aceh Singkil.

Pelaku berinisial FB, yang bertugas sebagai nahkoda kapal KM Bintang Jaya, ditangkap bersama 10 anak buah kapal (ABK) oleh Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Aceh Singkil saat sedang beroperasi di sekitar Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

“Kami telah menetapkan nakhoda kapal berinisial FB sebagai tersangka karena menangkap ikan menggunakan pukat harimau. Alat tangkap ini jelas dilarang karena merusak ekosistem laut,” ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong dan Wakapolsek Gunung Meriah, dalam konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum’at (24/10).

- ADVERTISEMENT -

Aksi Kejar-Kejaran di Laut

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penangkapan ikan ilegal di sekitar Pulau Panjang dengan titik koordinat N 01°57.771’ E 098°05.598’.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Polairud langsung melakukan patroli rutin pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam patroli itu, petugas menemukan kapal berwarna oranye bertuliskan KM Bintang Jaya tengah beroperasi menggunakan pukat harimau.

Saat diminta berhenti, kapal justru berusaha melarikan diri sambil membuang jaring ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, berkat kesigapan petugas, kapal berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi awal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Kapal Tak Miliki Izin Sesuai Aturan

- ADVERTISEMENT -

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak memiliki izin yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat tangkap di zona penangkapan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional (WPPNRI).

Kapal beserta 11 awaknya kemudian ditarik ke daratan Aceh Singkil untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyelidikan, hanya nakhoda kapal, Fransiskus Bakkara, yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 ABK lainnya berstatus saksi.

“Setelah kami koordinasi dengan tim ahli KKP, Dinas Perikanan Provinsi, dan Panglima Laut, dipastikan bahwa karena tidak ditemukan bahan peledak di kapal, maka yang bertanggung jawab penuh adalah nakhoda,” jelas Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.

Disita Barang Bukti dan Ikan 1,5 Ton

Petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain: 1 unit kapal KM Bintang Jaya, 2 rangkai jaring pukat berwarna hijau, 1 unit MMS merk Orbcom, 1 radio Icom IC-718, 2 unit teropong, 1 fish finder IS-668, 2 set GPS (Ismarine IP 808 dan Garmin GPS 128), 1 buku catatan kapal serta 21 drum ikan hasil tangkapan seberat sekitar 1,5 ton.

Hasil tangkapan ikan tersebut telah dilelang oleh Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan total pendapatan sekitar Rp1,5 juta.

Tersangka Fransiskus Bakkara kini ditahan di Rutan Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Kapolres AKBP Joko Triyono menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil.

“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Selain merugikan nelayan tradisional, penggunaan pukat harimau juga mengancam kelestarian sumber daya laut di wilayah Aceh Singkil,” tegas Kapolres.

TAGGED:AKBP Joko TriyonoDinas Perikanan Aceh SingkilFransiskus BakkaraKM Bintang Jayallegal fishing Aceh Singkilnelayan tradisionalperairan Pulau Panjangpukat harimauSat Polairud Aceh Singkiltindak pidana perikanan
Previous Article Pemerintah Aceh meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Subroto 2025
Next Article Pemkab Aceh Singkil memberi penjelasan terkait PPPK berinisial JS yang menceraikan istrinya Melda Safitri jelang pelantikan sebagai ASN di daerah tersebut. (Foto: Ist) PPPK Ceraikan Istri di Aceh Singkil Belum Dipecat, Masih Jalani Pemeriksaan BKPSDM

Populer

Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025
Umum
Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM
Senin, 29 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?