Nagan Raya, Infoaceh.net – Personel Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, menangkap seorang pria berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di area lahan plasma milik HGU PT SPS 2 di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, pada Ahad (26/10/2025).
Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai wartawan di salah satu media online di wilayah Nagan Raya.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap klaim tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, pelaku diduga menghentikan kegiatan di lahan perusahaan tanpa hak, dengan menggunakan senjata tajam. Tindakan itu kemudian berujung pada penganiayaan terhadap pihak lain,” ungkap Kapolsek, Senin (27/10).
Iptu Ade menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir tindakan premanisme dalam bentuk apapun, terlebih jika dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
“Penegakan hukum dilakukan terhadap siapapun yang terbukti melanggar, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun latar belakang. Apalagi jika perbuatan itu mencederai nama baik profesi jurnalis yang sejatinya berperan penting sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan dan tidak memanfaatkan profesi tertentu sebagai tameng untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Polri akan terus hadir dengan komitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan humanis, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Darul Makmur,” tutup Iptu Ade Haidir.



