Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh periode tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Total anggaran beasiswa yang dikelola selama empat tahun terakhir tercatat mencapai Rp420,5 miliar atau tepatnya Rp420.528.771.210.
Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 Rp141 miliar, tahun 2023 Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 Rp61,12 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ali Rasab Lubis SH menjelaskan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam proses penyaluran dana beasiswa tersebut.
“Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Ali Rasab dalam siaran pers resmi Kejati Aceh, yang diterima Infoaceh.net, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, tim penyidik Kejati Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti.
Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi penerima kerja sama beasiswa, mahasiswa penerima bantuan, pihak ketiga mitra BPSDM Aceh, serta pejabat dan pegawai BPSDM sendiri.
Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian kasus.
Sebagaimana diketahui, BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia (SDM), baik aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum.
Salah satu program unggulannya ialah penyaluran beasiswa Pemerintah Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh, yang mendukung pendidikan jenjang Diploma, S1, S2 hingga S3.
Ali Rasab menegaskan korupsi di sektor beasiswa tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak masa depan generasi muda Aceh.
“Dana beasiswa seharusnya menjadi jembatan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Namun bila diselewengkan, hal ini justru menghancurkan harapan mereka untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Kejati Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Aceh.
“Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam mengungkap dugaan korupsi dana beasiswa ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih di Bumi Serambi Mekkah,” pungkas Ali Rasab.



