Bireuen, Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen terhadap terpidana AG, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Melalui putusan kasasi, MA menyatakan terpidana terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Kasasi tersebut merupakan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang menilai putusan PN Bireuen keliru dalam menerapkan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung sependapat dengan jaksa bahwa judex facti tidak cermat menilai fakta hukum dan salah menerapkan hukum pembuktian.
Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan PN Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025, yang sebelumnya membebaskan AG dari segala dakwaan.
Dalam amar kasasinya, MA menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.
Sebelumnya, jaksa menuntut AG dengan pidana penjara 12 tahun, namun hakim PN Bireuen memutus bebas.
Tak terima, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya dikabulkan.
Kasus ini bermula pada 22 September 2024, ketika Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunib.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus teh China merek Qink Shan berisi sekitar satu kilogram sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya riwayat komunikasi antara saksi N dan AG, yang diduga berperan sebagai rekan dalam pengantaran barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan N, AG sedang menunggu di Indomaret Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, untuk melanjutkan transaksi.
Polisi segera bergerak ke lokasi dan menangkap AG tanpa perlawanan.
Setelah putusan kasasi diterima, JPU Kejari Bireuen langsung mengeksekusi terpidana AG ke Lapas Kelas II B Bireuen pada Senin (27/10/2025) untuk menjalani masa hukumannya.
Dengan demikian, perkara yang sempat menuai perhatian karena vonis bebas di tingkat pertama ini akhirnya berakhir dengan hukuman penjara bagi terdakwa.



