INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi

Raisa Fahira
Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 02:02 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I tengah membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu poin penting dalam Raqan ini adalah pengaturan etika bermedia sosial sesuai dengan nilai-nilai adat dan syariat Islam.

Dalam draft Raqan yang diperoleh Infoaceh.net, Rabu (29/10/2025), ketentuan tersebut diatur dalam Paragraf 24 Pasal 79 yang secara khusus membahas tentang tertib layanan internet dan media sosial.

Video yang menampilkan seorang anggota Polri melakukan catcalling terhadap seorang wanita yang baru pulang senam pilates di trotoar Jakarta, viral di media sosial.
Viral! Anggota Brimob Catcalling Wanita di Trotoar Jakarta, Diperiksa Propam

Raqan ini memuat hal-hal yang wajib dan dilarang dilakukan pengguna media sosial, baik masyarakat umum, aparatur, maupun badan usaha.

- ADVERTISEMENT -

Pasal 79 ayat (1) menyebutkan, setiap pengguna media sosial wajib menggunakan platform digital secara bijak, santun, dan sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta syariat Islam.

Mereka juga diharuskan berkomentar secara baik agar tidak menimbulkan konflik, ujaran kebencian, atau isu SARA, serta menjaga nama baik diri sendiri dan orang lain.

- ADVERTISEMENT -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Selain itu, pengguna media sosial juga diwajibkan berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat dalam unggahan atau aktivitas digital, terutama bagi umat Islam.

Larangan “Teumeunak” dan Konten Maksiat

Raqan ini menegaskan sejumlah larangan di media sosial, termasuk larangan “teumeunak”—istilah dalam bahasa Aceh yang berarti berkata kasar, kotor, menghina atau tidak pantas di ruang publik.

Wagub Aceh Fadhlullah meninjau lokasi tol Padang Tiji-Seulimuem yang dilanjutkan pertemuan dengan warga setempat bersama Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo dan Wakil Bupati Pidie Al Zaizi di Grong-grong, Pidie, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Warga Tolak Harga Murah Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Tiji, Wagub dan Pangdam Turun ke Pidie Cari Solusi

Selain itu, pengguna juga dilarang: Menyebarkan informasi palsu (hoaks), Melakukan cyberbullying, ujaran kebencian, atau doxing (membocorkan data pribadi orang lain), Mengunggah konten asusila, pornografi dan pornoaksi.

- ADVERTISEMENT -

Mempromosikan minuman keras, perjudian, khalwat, zina, liwath, musahaqah (sesama jenis), dan LGBT.

Melakukan transaksi narkoba atau seks komersial secara daring.

Serta melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan atau perpecahan antar kelompok.

Satpol PP–WH Akan Awasi Dunia Maya

Raqan ini juga menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh untuk melakukan identifikasi dan pemantauan aktivitas media sosial di Aceh.

Satpol PP–WH diberi kewenangan untuk memantau potensi pelanggaran qanun, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam upaya pengawasan dan penertiban konten yang melanggar norma syariat Islam.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penerapan tertib sosial digital, agar ruang publik daring tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman dan adat Aceh.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tertentu—khususnya memuat unsur SARA atau promosi LGBT—akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4).

Sanksi tersebut berupa: Teguran lisan, Peringatan tertulis dan denda administratif.

Raqan Ketertiban Umum ini menjadi salah satu inisiatif penting DPRA dalam memperkuat nilai moral dan sosial di ruang publik, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Jika nantinya disahkan, qanun ini akan menjadi aturan pertama di Aceh yang mengatur perilaku bermedia sosial secara resmi berdasarkan adat dan Syariat Islam.

TAGGED:adat Acehdpr acehdpraetika bermedia sosialMedia Sosialpengawasan dunia mayaqanun acehRaqan Ketertiban Umumregulasi digitalSatpol PP-WHSyariat Islam
Previous Article Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist) Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode
Next Article Pemerintah Aceh menerima Penghargaan Wirasena 2025 atas capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2024. (Foto: Ist) Aceh Raih Penghargaan Wirasena atas Capaian Pembangunan Pemuda
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak
Kamis, 30 Oktober 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar
Rabu, 29 Oktober 2025
Biografi Ulama Aceh
Abu Bireuen, Guru Senior Dayah MUDI Mesra Yang Pernah Menjadi Anggota Dewan
Kamis, 2 Juli 2020
Hukum
Gadis di Bawah Umur di Langsa Diperkosa 10 Pemuda Berstatus Pelajar Sebagai Penebus Hutang
Rabu, 31 Maret 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Dishub Aceh mengingatkan masyarakat tidak bermain layang-layang di sekitar Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar karena bisa mengganggu pesawat. (Foto: Ist)
Aceh

Ganggu Pesawat, Dishub Ingatkan Warga Jangan Bermain Layangan di Sekitar Bandara SIM

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Rabu, 29 Oktober 2025
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Aceh). (Foto: Ist)
Aceh

Soal Pembatalan Konser Slank, DPD GRANAT Aceh Luruskan Isu Kolaborasi dengan EO PT Erol

Rabu, 29 Oktober 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menghadiri Rakor Penanggulangan Bencana 2025 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/10).
Aceh

Syech Muharram Harap Dukungan BNPB Atasi Krisis Air di Aceh Besar

Rabu, 29 Oktober 2025
Kebakaran menghanguskan rumah panggung kayu milik warga di Gampong Keuneu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa malam (28/10). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Rumah Panggung Kayu Warga Peukan Bada Ludes Terbakar, Pemilik Mengungsi ke Rumah Tetangga

Rabu, 29 Oktober 2025
Plt. Kepala Dispora Aceh T. Banta Nuzullah
Aceh

Dispora Aceh Bantah Cabut Izin Konser Slank: Panitia Belum Bayar Sewa Lapangan

Rabu, 29 Oktober 2025
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menghadiri Rakor Penanggulangan Bencana Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (28/10). (Foto: Ist)
Aceh

Dilanda Hampir Seluruh Jenis Bencana, BNPB Prioritaskan Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025
‎Badan Baitul Mal tengah disorot menyusul dugaan praktik KKN dalam pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah tahun 2016–2017, dengan nilai fantastis capai Rp7,135 miliar. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?