INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 02:21 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina (Persero).

Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk melayani kebutuhan energi publik di Provinsi Aceh.

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir

Penyerahan aset ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban korupsi.

- ADVERTISEMENT -

Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino.

Seluruhnya berlokasi di Aceh dan diserahkan secara resmi oleh KPK kepada Pertamina pada Selasa (28/10/2025).

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Bentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keadilan dalam pemberantasan korupsi.

“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Menurut Mungki, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap dapat beroperasi demi memenuhi kebutuhan energi masyarakat Aceh.

Gubernur Aceh Terima Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir

“Hakim dan JPU sepakat bahwa aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000.

Rinciannya sebagai berikut:

  • SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar.
  • SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar.
  • SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar.
  • Empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.

Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail (untuk SPBU dan SPBN) serta PT Pertamina Trading and Services (untuk SPPBE dan armada truk).

“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.

Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.

Pertamina berjanji segera mengoperasionalkan seluruh fasilitas tersebut untuk mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh.

KPK dan Pertamina juga telah menandatangani berita acara serah terima aset, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Trading and Services Deni Febrianto.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Teddy.

Penyerahan aset ini menjadi contoh kolaborasi nyata antara KPK dan BUMN dalam memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan untuk kemanfaatan publik.

Langkah tersebut mempertegas komitmen negara bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan kesejahteraan rakyat.

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina (Persero).

Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk melayani kebutuhan energi publik di Provinsi Aceh.

Penyerahan aset ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban korupsi.

Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino.

Seluruhnya berlokasi di Aceh dan diserahkan secara resmi oleh KPK kepada Pertamina pada Selasa (28/10/2025).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keadilan dalam pemberantasan korupsi.

“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Menurut Mungki, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap dapat beroperasi demi memenuhi kebutuhan energi masyarakat Aceh.

“Hakim dan JPU sepakat bahwa aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000.

Rinciannya sebagai berikut:

SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar.

SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar.

SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar.

Empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.

Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail (untuk SPBU dan SPBN) serta PT Pertamina Trading and Services (untuk SPPBE dan armada truk).

“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.

Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.

Pertamina berjanji segera mengoperasionalkan seluruh fasilitas tersebut untuk mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh.

KPK dan Pertamina juga telah menandatangani berita acara serah terima aset, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Trading and Services Deni Febrianto.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Teddy.

Penyerahan aset ini menjadi contoh kolaborasi nyata antara KPK dan BUMN dalam memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan untuk kemanfaatan publik.

Langkah tersebut mempertegas komitmen negara bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan kesejahteraan rakyat.

TAGGED:acehAset Rampasan KorupsiDermaga Sabangenergi AcehKejahatan KorupsiKolaborasi KPK-BUMNkpkPemerataan Distribusi EnergiPemulihan Aset PublikPenegakan HukumpertaminaSPBNspbuSPPBETruk Hino
Previous Article Tren narkoba baru Ketamine dan Etomidate, dihirup dan dicampur Liquid Vape yang digunakan dengan cara berbeda dari narkoba konvensional. (Foto: Ist) Tren Narkoba Baru Ketamin-Etomidate: Dihirup dan Dicampur Liquid Vape
Next Article Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Instalasi Rehabilitasi Terpadu Seuramoe Sehat Jiwa, RSJ Aceh, Kuta Malaka, Aceh Besar, Rabu (29/10). Unmuha Gelar Pengabdian di Seuramoe Sehat Jiwa RSJ Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025
Pendidikan
Ribuan Mahasiswa USK Terdampak Bencana Diusulkan Penerima Bantuan Biaya Hidup
Selasa, 23 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Jembatan Bailey Kutablang Terapkan Sistem Buka-Tutup Setiap Satu Jam

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Pemkab Bireuen Diminta Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah trauma healing melalui pendekatan religi kepada personel Polda Aceh, Kamis malam, 25 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Tausiah Trauma Healing Religius, UAS Tenangkan Hati Personel Polda Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Aceh

UAS Sindir Perusak Hutan Aceh Lewat Tanda Tangan

Jumat, 26 Desember 2025
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad. (Foto: Ist)
Aceh

Wagub Aceh Minta Aparat TNI/Polri Tahan Diri, Hindari Bentrokan dengan Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025
Peringatan 21 tahun tsunami Aceh dan doa bersama untuk korban banjir bandang berlangsung penuh kekhusyukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum'at (26/12/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Peringati 21 Tahun Tsunami, Ribuan Jamaah Masjid Raya Doakan Korban Banjir

Jumat, 26 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?