INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 02:21 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina (Persero).

Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk melayani kebutuhan energi publik di Provinsi Aceh.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jalan Prof A Majid Ibrahim di Gampong Merduati, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Jalan Rusak dan Tergenang di Merduati Mulai Diperbaiki, Illiza Pastikan Selesai Akhir Tahun

Penyerahan aset ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban korupsi.

- ADVERTISEMENT -

Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino.

Seluruhnya berlokasi di Aceh dan diserahkan secara resmi oleh KPK kepada Pertamina pada Selasa (28/10/2025).

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak-pihak terkait di Ruang Rapat Sekda, Jum’at (31/10).
Lahan Rakyat Dikuasai Perusahaan, Pemerintah Aceh Tata Ulang HGU Bermasalah

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keadilan dalam pemberantasan korupsi.

“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Menurut Mungki, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap dapat beroperasi demi memenuhi kebutuhan energi masyarakat Aceh.

Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat Tiba di Aceh, Disambut Peusijuek di Bandara SIM

“Hakim dan JPU sepakat bahwa aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000.

Rinciannya sebagai berikut:

  • SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar.
  • SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar.
  • SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar.
  • Empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.

Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail (untuk SPBU dan SPBN) serta PT Pertamina Trading and Services (untuk SPPBE dan armada truk).

“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.

Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.

Pertamina berjanji segera mengoperasionalkan seluruh fasilitas tersebut untuk mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh.

KPK dan Pertamina juga telah menandatangani berita acara serah terima aset, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Trading and Services Deni Febrianto.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Teddy.

Penyerahan aset ini menjadi contoh kolaborasi nyata antara KPK dan BUMN dalam memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan untuk kemanfaatan publik.

Langkah tersebut mempertegas komitmen negara bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan kesejahteraan rakyat.

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina (Persero).

Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk melayani kebutuhan energi publik di Provinsi Aceh.

Penyerahan aset ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban korupsi.

Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino.

Seluruhnya berlokasi di Aceh dan diserahkan secara resmi oleh KPK kepada Pertamina pada Selasa (28/10/2025).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keadilan dalam pemberantasan korupsi.

“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Menurut Mungki, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap dapat beroperasi demi memenuhi kebutuhan energi masyarakat Aceh.

“Hakim dan JPU sepakat bahwa aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000.

Rinciannya sebagai berikut:

SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar.

SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar.

SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar.

Empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.

Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail (untuk SPBU dan SPBN) serta PT Pertamina Trading and Services (untuk SPPBE dan armada truk).

“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.

Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.

Pertamina berjanji segera mengoperasionalkan seluruh fasilitas tersebut untuk mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh.

KPK dan Pertamina juga telah menandatangani berita acara serah terima aset, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Trading and Services Deni Febrianto.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Teddy.

Penyerahan aset ini menjadi contoh kolaborasi nyata antara KPK dan BUMN dalam memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan untuk kemanfaatan publik.

Langkah tersebut mempertegas komitmen negara bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan kesejahteraan rakyat.

TAGGED:acehAset Rampasan KorupsiDermaga Sabangenergi AcehKejahatan KorupsiKolaborasi KPK-BUMNkpkPemerataan Distribusi EnergiPemulihan Aset PublikPenegakan HukumpertaminaSPBNspbuSPPBETruk Hino
Previous Article Tren narkoba baru Ketamine dan Etomidate, dihirup dan dicampur Liquid Vape yang digunakan dengan cara berbeda dari narkoba konvensional. (Foto: Ist) Tren Narkoba Baru Ketamin-Etomidate: Dihirup dan Dicampur Liquid Vape
Next Article Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Instalasi Rehabilitasi Terpadu Seuramoe Sehat Jiwa, RSJ Aceh, Kuta Malaka, Aceh Besar, Rabu (29/10). Unmuha Gelar Pengabdian di Seuramoe Sehat Jiwa RSJ Aceh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Warga Banda Aceh diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Influenza A yang belakangan ini mengalami peningkatan kasus. (Foto: Ist)
Kesehatan & Gaya Hidup
Warga Banda Aceh Diimbau Waspada Penyebaran Influenza A
Sabtu, 1 November 2025
Direktur Dayah Darul Quran Aceh, Ustaz Hajarul Akbar MA
Umum
26 Santri dan Alumni Dayah Darul Quran Aceh Tampil di MTQ Aceh 2025
Sabtu, 1 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Selamat atas amanah baru Pak Junaidi, Pak Muhammad Johan, Pak Sabri, Pak Syahrul, Pak Syarwan Joni dan Pak Areta Setiawan. Semoga menjadi semangat baru dalam upaya bersama mencapai tujuan pendidikan Aceh yang berkualitas dan merata," pungkas Marthunis.
Aceh
Ini Pejabat Baru Dinas Pendidikan Aceh yang Dilantik Mualem
Rabu, 21 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Umum

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Tol Seulimeum–Padang Tiji Dibuka untuk Kelancaran Kafilah MTQ Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyerahkan sertifikat halal Rumah Potong Hewan Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar kepada Bupati Aceh Besar Muharram Idris, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Aceh

MPU Aceh Serahkan Sertifikat Halal RPH Lambaro ke Pemkab Aceh Besar

Jumat, 31 Oktober 2025
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal melepas Kafilah Banda Aceh menuju Pidie Jaya untuk mengikuti MTQ tingkat Provinsi Aceh, di halaman Balai Kota, Jum'at (31/10).
Aceh

Illiza Lepas Kafilah MTQ Banda Aceh ke Pidie Jaya, Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum

Jumat, 31 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh melaksanakan penertiban pria berolahraga pakai celana pendek di kawasan Lapangan Blang Padang, Kamis sore (30/10).
Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Gencarkan Penertiban Pria Olahraga Pakai Celana Pendek di Blang Padang

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
Asistensi Peningkatan Indeks Kualitas Data ASN di wilayah kerja Kanreg XIII BKN, di aula balai kota, Rabu, 29 Oktober 2025.
Aceh

Banda Aceh Jadi Contoh Pengelolaan Data ASN, IKD Tertinggi di Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Warga di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, menilai telah terjadi ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum. (Foto: Ist)
Aceh

Tanaman Warga Dibabat PT Adi Karya Tanpa Ganti Rugi, Penyebab Jalan Tol di Padang Tiji Mandek

Kamis, 30 Oktober 2025
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky melepas kafilah MTQ Kabupaten Aceh Timur menuju MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 yang digelar di Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Aceh

Target Juara Umum, Kafilah MTQ Aceh Timur Dilepas Menuju Pidie Jaya

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?