INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Aceh Siapkan Aturan Jam Malam bagi Perempuan: Dilarang Nongkrong di Warkop di Atas Pukul 23.00 WIB

Raisa Fahira
Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 10:50 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Aceh akan membatasi aktivitas malam bagi perempuan di ruang publik. Saat ini DPRA tengah membahas Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (Foto: Ist)
Aceh akan membatasi aktivitas malam bagi perempuan di ruang publik. Saat ini DPRA tengah membahas Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah membahas Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang salah satu isinya mengatur pembatasan aktivitas malam bagi perempuan di ruang publik.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Raqan tersebut digelar di Gedung DPR Aceh, Selasa (28/10/2025), dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan ormas.

Main Hakim Sendiri, Wakil Bupati Pidie Jaya Harus Diproses Hukum

Berdasarkan draft Raqan yang diperoleh Infoaceh.net, Rabu (29/10), aturan tersebut terdiri atas 17 Bab dan 115 Pasal yang menekankan penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sosial masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik terdapat dalam Bab III tentang Penyelenggaraan Syariat Islam.

Dalam Pasal 6 ayat (2) poin C, disebutkan bahwa pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 23.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -
Pelepasan Kafilah MTQ Aceh Besar di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (30/10). (Foto: Ist)
Kafilah MTQ Aceh Besar Dilepas ke Pidie Jaya, Bawa 106 Orang

Sementara pada poin berikutnya disebutkan bahwa setiap perempuan wajib meninggalkan tempat usaha seperti warung kopi, kafe, restoran, taman, halte, serta lokasi kuliner lainnya di atas pukul 23.00 WIB, kecuali jika bersama mahramnya.

Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 6 ayat (3) huruf (h) yang berbunyi:

“Setiap orang, aparatur dan badan dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 23.00 WIB kecuali bersama mahramnya.”

Warga di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, menolak ganti rugi murah lahan dan tanaman tumbuh untuk proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimuem. (Foto: Ist)
Ketika Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang Tiji Dihargai Satu Gelas Kopi per Meter

Artinya, tidak hanya perempuan yang diatur, tetapi juga pemilik atau pengelola usaha yang melayani perempuan di atas jam tersebut dapat dikenakan sanksi.

- ADVERTISEMENT -

Selain soal jam malam, Raqan ini juga memuat berbagai ketentuan lain terkait penerapan syariat Islam, seperti larangan berpakaian ketat dan tidak sopan, larangan berperilaku asusila di tempat umum, hingga larangan penggunaan lampu remang-remang dan sekat tinggi di tempat usaha yang berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat.

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8, yang menetapkan hukuman administratif berupa:
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis;
c. Penyegelan atau penghentian kegiatan sementara
d. Pencabutan izin usaha
e. Pembongkaran
f. Denda administratif.

Namun, sejumlah pasal dalam rancangan ini masih ditandai dengan warna merah, menandakan masih dalam tahap pembahasan dan belum disepakati secara final oleh anggota DPR Aceh.

Komisi I DPR Aceh menyebut, tujuan penyusunan Raqan ini adalah untuk menegakkan ketertiban umum, memperkuat penerapan syariat Islam, serta melindungi masyarakat dari perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan, terutama terkait ruang gerak perempuan di ruang publik.

Beberapa pihak meminta agar DPR Aceh berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial.

Hingga kini, Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat masih dalam tahap pembahasan dan uji publik.

TAGGED:dprahukum Acehjam malam perempuanketertiban umum Acehkontroversi jam malammasyarakat Acehpembatasan ruang publikperempuan di AcehRaqan Aceh 2025regulasi Acehsosial Acehsyariat Islam Aceh
Previous Article Andre Taulany dan Istri Sepakat Bercerai Damai, Netizen Ramai “Menjodohkan” dengan Natasha Rizki Andre Taulany dan Istri Bercerai Damai, Netizen Ramai Menjodohkan dengan Natasha Rizki
Next Article Polres Sabang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian. (Foto: Ist) Polres Sabang Tangkap 5 Pencuri Tiang Lampu Solar Cell
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak
Kamis, 30 Oktober 2025
itria tampil dengan karya video praktik baik berjudul “Transformasi Pembelajaran Sains Berbasis Proyek (Project Based Learning) Metamorfo-TOGA”, yang saat ini sedang bersaing di tingkat provinsi dan berpeluang melaju ke tingkat nasional.
Pendidikan
Fitria, Guru SDN 67 Banda Aceh yang Bawa Inovasi “Metamorfo-TOGA” ke Panggung GTK Transformatif 2025
Kamis, 30 Oktober 2025
Umum
Emosi Meledak, Wakil Bupati Pidie Jaya Pukul Kepala SPPG di Trienggadeng Hingga Dilarikan ke Puskesmas
Kamis, 30 Oktober 2025
Umum
Main Hakim Sendiri, Wakil Bupati Pidie Jaya Harus Diproses Hukum
Kamis, 30 Oktober 2025
Riza Syahputra
Opini
Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani
Kamis, 30 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
Aceh

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Kamis, 30 Oktober 2025
Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
Aceh

DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah meninjau lokasi tol Padang Tiji-Seulimuem yang dilanjutkan pertemuan dengan warga setempat bersama Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo dan Wakil Bupati Pidie Al Zaizi di Grong-grong, Pidie, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Warga Tolak Harga Murah Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Tiji, Wagub dan Pangdam Turun ke Pidie Cari Solusi

Rabu, 29 Oktober 2025
Dishub Aceh mengingatkan masyarakat tidak bermain layang-layang di sekitar Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar karena bisa mengganggu pesawat. (Foto: Ist)
Aceh

Ganggu Pesawat, Dishub Ingatkan Warga Jangan Bermain Layangan di Sekitar Bandara SIM

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Rabu, 29 Oktober 2025
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Aceh). (Foto: Ist)
Aceh

Soal Pembatalan Konser Slank, DPD GRANAT Aceh Luruskan Isu Kolaborasi dengan EO PT Erol

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menghadiri Rakor Penanggulangan Bencana 2025 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/10).
Aceh

Syech Muharram Harap Dukungan BNPB Atasi Krisis Air di Aceh Besar

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?