Banda Aceh, Infoaceh.net –Pemerintah Aceh berjanji menuntaskan persoalan ganti rugi tanaman milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum.
Langkah itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah dalam rapat percepatan pembangunan jalan tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum, di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (30/10/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Alibasyah, dan membahas langkah percepatan penyelesaian permasalahan pembebasan lahan, terutama terkait pembayaran ganti rugi tanaman tanam tumbuh milik masyarakat yang lahannya terdampak proyek tol tersebut.
Dalam rapat terungkap, sebagian masyarakat masih menolak hasil penilaian terhadap nilai ganti rugi tanam tumbuh.
Mereka menilai terjadi kelalaian pada tahap awal, ketika PT Adi Karya, selaku pelaksana proyek, melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie melakukan pendataan tanaman.
Menurut perwakilan masyarakat, PT Adi Karya sebenarnya telah mendokumentasikan jumlah tanaman yang dibabat saat membuka akses alat berat. Namun, data tersebut tidak tercantum dalam hasil pendataan resmi BPN dan Satgas A yang menjadi dasar penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Akibat tidak adanya komunikasi antara pihak pelaksana dan BPN, data tanaman yang sudah lebih dulu dibabat tidak masuk dalam daftar penilaian. Ini yang menimbulkan keberatan di masyarakat karena dinilai merugikan mereka,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Wagub Aceh menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh proses penilaian dilakukan secara transparan dan adil. Ia meminta agar data tanam tumbuh diperbarui dan dikaji ulang guna menghindari kesalahan penilaian yang bisa memicu ketidakpuasan warga.
“Kami akan memanggil langsung pihak KJPP agar segera hadir ke Aceh untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang bersama tim Satgas B dan panitia pengadaan tanah. Kita ingin semua pihak duduk bersama dan memastikan data yang digunakan akurat dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Fadhlullah.
Ia menambahkan, penyelesaian permasalahan ganti rugi ini penting agar tidak menghambat target operasional jalan tol, yang merupakan proyek strategis nasional untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Aceh.
“Proyek ini sangat penting untuk konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Aceh. Namun, hak masyarakat juga harus dipenuhi dengan cara yang transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Rapat tersebut juga diikuti jajaran Forkopimda Aceh, Forkopimda Pidie, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta para keuchik dari desa-desa di Kecamatan Padang Tiji yang dilintasi proyek tol.



