Jakarta, Infoaceh.net — Kabar gembira bagi calon jamaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jamaah, turun Rp2 juta dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta.
Dari total biaya tersebut, porsi yang ditanggung langsung oleh jamaah ditetapkan sebesar Rp54,19 juta, turun Rp1,23 juta dari tahun sebelumnya (Rp55,43 juta).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan pemerintah, yang digelar pada Rabu (29/10/2025) di Jakarta.
Penurunan biaya ini, menurut pemerintah, merupakan hasil efisiensi berbagai pos pengeluaran tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah.
“Seharusnya biaya haji tahun depan naik sekitar Rp2,7 juta akibat pelemahan nilai tukar rupiah. Namun dengan melakukan efisiensi di beberapa pos yang tidak terlalu mendesak, BPIH justru bisa kita turunkan Rp2 juta,” jelas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga sempat menyampaikan dalam sidang kabinet paripurna bahwa biaya haji dapat ditekan melalui sistem penyelenggaraan yang lebih efisien, transparan dan bebas dari kebocoran anggaran.
Selain menetapkan besaran BPIH, Komisi VIII DPR juga menyetujui kuota haji Indonesia tahun 2026 tetap sebanyak 221.000 jamaah.
Sementara itu, distribusi kuota antarprovinsi akan disesuaikan dengan proporsi daftar tunggu jamaah sehingga masa tunggu nasional kini rata-rata menjadi 26 tahun.
Penurunan biaya haji ini disambut positif masyarakat, terutama calon jamaah yang telah lama menunggu keberangkatan.
Pemerintah menegaskan, efisiensi tersebut tidak akan mengurangi standar pelayanan di Tanah Suci, baik dari sisi akomodasi, transportasi, maupun konsumsi jamaah.



 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 