Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengangkatan 1.343 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru Tahap I Tahun 2024.
Acara berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (30/10/2025).
Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Sabri SSTP MSP yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Dalam sambutannya, Abdul Qahar menyampaikan penyerahan SK PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat sektor pendidikan dengan menghadirkan tenaga pendidik yang profesional dan berkualitas.
“Kita berharap para guru PPPK yang telah menerima SK dapat segera berkontribusi secara optimal di sekolah masing-masing. Pengangkatan ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di Aceh,” ujar Abdul Qahar.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh terus berupaya menuntaskan seluruh proses administrasi kepegawaian PPPK secara bertahap dan transparan.
Menurutnya, tahap berikutnya adalah penyerahan SK kepada masing-masing guru PPPK yang akan dikoordinasikan langsung oleh Dinas Pendidikan Aceh.
“Kami dari BKA memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Untuk penyerahan SK ke masing-masing guru, akan diumumkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Aceh dalam waktu dekat,” jelasnya.
Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari prosesi simbolis yang sebelumnya telah dilakukan oleh Gubernur Aceh pada 4 Agustus 2025 lalu.
Dengan penyerahan tahap I ini, ribuan tenaga pendidik resmi mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Sabri SSTP MSP menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Aceh atas dukungan dan koordinasi yang baik dalam proses administrasi pengangkatan guru PPPK.
“Kami di Dinas Pendidikan akan segera menindaklanjuti tahapan distribusi SK ke kabupaten/kota dan memastikan para guru PPPK dapat segera aktif di tempat tugasnya,” kata Sabri.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan Aceh, mengisi kekosongan tenaga pendidik di sejumlah sekolah, serta menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu layanan publik di bidang pendidikan.



 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 