INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Last updated: Jumat, 31 Oktober 2025 08:30 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Mahmud Padang
Mahmud Padang
SHARE
Penulis: Mahmud Padang*

Di tanah yang konon disebut serambi surga, kini tumbuh jaringan baru yang lebih lihai dari pencuri bersenjata, tapi mereka mencuri bukan dengan cangkul dan truk, melainkan dengan peta, surat dan tanda tangan.

Di Aceh, terutama di wilayah Barat Selatan, geliat “investasi tambang” kian ramai, namun di balik gegap gempita pembangunan itu bersembunyi praktik yang menyesakkan dada berupa jual beli izin, jual beli negeri.

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Di sinilah para agen Izin Usaha Peubloe (IUP) nanggroe atau agen IUP (Izin Usaha Pertambangan) memperdagangkan tanah rakyat dan lahan milik negara seolah-olah milik pribadi.

- ADVERTISEMENT -

Mereka beroperasi halus, tapi sistematis. Mula-mula mereka menandai wilayah yang berpotensi tambang , gunung yang mengandung bijih besi, sungai yang mengalir bijih emas, atau gunung-gunung yang kaya sumber mineral tanpa pengawasan.

Setelah itu mereka membuat peta dan proposal perusahaan tambang, lalu mengurus rekomendasi IUP eksplorasi lengkap dengan dokumen Persetujuan PPKPR.

- ADVERTISEMENT -
Delky Nofrizal Qutni
Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Di atas kertas, semua tampak sah dan profesional. Namun begitu izin keluar, mereka tak menambangy tapi mereka menjual suratnya.

Dari Izin Jadi Komoditas

Fenomena ini bukan hal baru, tetapi kini semakin merajalela. Di berbagai kabupaten, satu nama bisa mengurus beberapa IUP sekaligus. Perusahaan yang mereka dirikan sering kali hanya “perusahaan kertas” tanpa alat, tanpa kantor, bahkan tanpa niat eksplorasi.

Warga di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, menilai telah terjadi ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum. (Foto: Ist)
Tanaman Warga Dibabat PT Adi Karya Tanpa Ganti Rugi, Penyebab Jalan Tol di Padang Tiji Mandek

Setelah rekomendasi kepala daerah keluar, izin itu diperdagangkan. Kadang dijual dalam bentuk take over saham, kadang jual putus kepada investor luar daerah dengan harga miliaran rupiah.

- ADVERTISEMENT -

Begitu transaksi selesai, pemilik dan direksi perusahaan diganti, lalu surat izin atau rekomendasi berpindah tangan dan diperbaharui.

Di atas peta, wilayah itu sudah bukan milik rakyat atau negara lagi, melainkan milik korporasi baru yang entah dari mana datangnya.

Kejahatan ini licin karena bersembunyi di balik legalitas. IUP yang sejatinya dirancang sebagai instrumen pembangunan kini berubah menjadi komoditas rente.

Data Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2024 terdapat 64 IUP aktif, namun sebagian besar tak menunjukkan aktivitas eksplorasi riil.

Lembaga IDeAS bahkan mencatat ada 13 IUP baru dengan luas lebih dari 24 ribu hektare hanya dalam setahun terakhir, dan sebagian besar di wilayah yang sama sekali belum pernah ditambang. Izin-izin itu ibarat uang elektronik yang bisa dipindahtangankan, digadaikan, bahkan dijadikan alat lobi politik.

Modus Operandi Korupsi SDA

Beginilah wajah korupsi sumber daya alam (SDA) yang sesungguhnya, tidak selalu dalam bentuk suap tunai atau pungli kasar, melainkan korupsi legal berbasis dokumen.

Modusnya terencana. Investor semu datang membawa janji “pembangunan” dan “investasi hijau”, lalu menggandeng pejabat lokal untuk mengurus izin.

Setelah rekomendasi keluar, izin dijual ke pemodal besar. Laporan eksplorasi disusun secara fiktif agar izin tetap hidup. Di sisi lain, saham perusahaan diubah-ubah, pemiliknya diganti, sehingga jejak uang sulit dilacak.

Uang hasil penjualan izin kemudian disamarkan lewat kontrak fiktif, kerja sama teknis, atau konsultasi proyek.

Ini bentuk baru dari money laundering SDA, pencucian uang lewat transaksi izin yang sah secara administratif, tapi busuk secara moral.

Tak heran, laporan beberapa lembaga masyarakat sipil menyebutkan bahwa potensi korupsi SDA di Aceh mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, sebagian besar bersumber dari jual beli izin dan pembiaran tambang ilegal.

Yang lebih berbahaya, praktik ini menumbuhkan ekosistem rente yang menekan kepala daerah. Ketika seorang bupati atau gubernur menolak memberi rekomendasi, mereka dilobi dengan tawaran uang, saham, atau janji investasi.

Jika tetap menolak, muncullah tekanan politik dari mulai dari opini, kekuatan politik lokal bahkan lembaga hukum. Kepala daerah dipaksa tunduk lewat ancaman laporan dan kasus hukum.

Di titik inilah birokrasi berubah menjadi alat pemerasan. Negeri ini nyaris dikuasai oleh sindikat yang menjual “izin” seperti menjual surat berharga negara.

Secara regulasi, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan pembinaan, namun bukan untuk memperdagangkan izin. Bahkan Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2021 dengan tegas melarang pengalihan IUP tanpa persetujuan pemerintah.

Artinya, setiap transaksi jual beli IUP tanpa kegiatan eksplorasi nyata adalah bentuk pelanggaran hukum, bukan sekadar pelanggaran etik.

Namun lemahnya pengawasan membuat praktik ini dianggap lumrah. Dalam banyak kasus, aparat daerah tak berdaya karena “surat sudah lengkap” dan semua dokumen tampak sah.

Padahal di balik itu, ada manipulasi data, pemalsuan peta, dan konflik lahan yang belum terselesaikan.

Inilah yang membuat mafia tambang di Aceh begitu berbahaya. Mereka tidak merampok dengan senjata, tetapi dengan legalitas palsu.

Mereka bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menggadaikan kedaulatan, menjadikan tanah rakyat sebagai instrumen spekulasi. Dari pegunungan hingga lembah di wilayah barsela izin-izin itu menjalar tanpa kejelasan.

Rakyat yang hidup di sekitar tambang tak pernah tahu bahwa tanah yang mereka pijak telah menjadi “aset” dalam neraca korporasi yang tak mereka kenal.

Dalam pusaran ini, kepala daerah menjadi ujian terakhir kedaulatan. Ia berhak menolak, meninjau ulang, bahkan membatalkan rekomendasi jika ditemukan penyimpangan.

Penolakan terhadap pembaharuan IUP bukan bentuk penghambatan investasi, melainkan pelaksanaan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kekayaan daerah.

Kepala daerah tak boleh gentar menghadapi tekanan para agen izin. Negara tak boleh tunduk pada lobi-lobi korporasi yang hanya ingin menukar peta dengan uang. Ketika kepala daerah berani menolak, itu bukan bentuk perlawanan terhadap investasi, tetapi bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan hukum.

KPK harus turun tangan. Korupsi SDA bukan sekadar tindak pidana, tetapi kejahatan ekonomi terhadap kedaulatan negara. Ia merampas hak rakyat secara sistematis, memanipulasi birokrasi, dan mengubah izin menjadi surat dagang.

KPK perlu menelusuri jejak siapa di balik setiap rekomendasi: siapa mengurus, siapa membayar, siapa menerima. Karena sering kali korupsi di sektor ini tak meninggalkan jejak uang, melainkan jejak tanda tangan.

Sebenarnya, Aceh pernah membuktikan keberaniannya. Pada 2019, Pemerintah Aceh mencabut 98 IUP bermasalah dan menyelamatkan lebih dari 500 ribu hektare lahan publik.

Namun langkah itu tak boleh berhenti di tengah jalan. Mafia tambang akan selalu mencari celah baru lewat proyek “green mining”, kerja sama energi, atau investasi palsu.

Maka satu-satunya cara menjaga kedaulatan adalah menutup ruang rente dan menegakkan hukum secara tegas.

Dalam filosofi Aceh, “tanoh nyan amanah, tanoh nyan darah.” Tanah bukan komoditas, melainkan warisan leluhur yang dijaga dengan sumpah dan darah. Siapa pun yang menjualnya dengan surat, sesungguhnya sedang menjual kehormatan negeri.

Izin yang diterbitkan tanpa niat menambang adalah izin untuk menghancurkan diri sendiri.

Kini rakyat menanti, apakah KPK berani menggali lebih dalam, bukan hanya tambang, tetapi juga akar korupsi izin SDA yang telah lama mengakar di bumi Aceh?

Jika negara gagal menegakkan hukum, maka suatu hari nanti anak cucu kita hanya akan mewarisi tumpukan peta tanpa tanah, izin tanpa tambang, dan negeri tanpa marwah.

Dan ketika itu terjadi, sejarah akan mencatat, Aceh bukan kalah karena miskin, tetapi karena dijual oleh agen-agen yang menambang dengan surat, bukan dengan cangkul atau alat sederhana lainnya.

*Penulis adalah Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh
TAGGED:barsela Acehinvestasi palsuIUP Acehizin ilegalizin usaha pertambanganjual beli izin tambangkorupsi SDAkorupsi sumber daya alamkpkmafia tambang Acehpemerintah acehPenegakan Hukumpolitik tambangrente birokrasitambang ilegal
Previous Article Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menyerahkan SK Gubernur Aceh tentang Pengangkatan 1.343 PPPK Formasi Guru Tahap I Tahun 2024. (Foto: Ist) Pemerintah Aceh Serahkan SK 1.343 PPPK Formasi Guru Tahun 2024
Next Article Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh melaksanakan penertiban pria berolahraga pakai celana pendek di kawasan Lapangan Blang Padang, Kamis sore (30/10). Satpol PP-WH Banda Aceh Gencarkan Penertiban Pria Olahraga Pakai Celana Pendek di Blang Padang
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Umum
Polisi Tangani Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Pukul Kepala SPPG di Trienggadeng
Kamis, 30 Oktober 2025
Tokoh muda Pidie Jaya, Marjoni Abdul Thaleb
Umum
Premanisme Wakil Bupati Hasan Basri Permalukan Pidie Jaya Jelang MTQ Aceh
Kamis, 30 Oktober 2025
Kepala SPPG di Desa Sagoe Kecamatan Trienggadeng Muhammad Reza dan relawan serta koordinator wilayah melaporkan Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri ke pihak kepolisian Polres setempat, Kamis malam (30/10). (Foto: Ist)
Umum
BGN Laporkan Wakil Bupati Pidie Jaya ke Polisi Usai Pukul Kepala SPPG
Jumat, 31 Oktober 2025
Kebakaran melanda asrama putra Dayah Babul Magfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat dini hari (31/10). (Foto: Ist)
Umum
Asrama Putra Dayah Babul Maghfirah di Kuta Baro Terbakar
Jumat, 31 Oktober 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri meminta maaf
Umum
Usai Dirinya Viral Pukul Kepala SPPG, Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf
Jumat, 31 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Riza Syahputra
Opini

Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani

Kamis, 30 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
Aceh

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Kamis, 30 Oktober 2025
Pemerintah Aceh menerima Penghargaan Wirasena 2025 atas capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2024. (Foto: Ist)
Umum

Aceh Raih Penghargaan Wirasena atas Capaian Pembangunan Pemuda

Kamis, 30 Oktober 2025
Kebijakan Kementerian ESDM RI membuka peluang bagi Aceh ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai atau offshore. (Foto: Ist)
Ekonomi

Kementerian ESDM Beri Kewenangan Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut

Kamis, 30 Oktober 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram)
Ekonomi

Harga Semen di Aceh Mahal, Bupati Aceh Besar Minta PT SBA Jangan Tambah Beban Masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Rabu, 29 Oktober 2025
‎Badan Baitul Mal tengah disorot menyusul dugaan praktik KKN dalam pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah tahun 2016–2017, dengan nilai fantastis capai Rp7,135 miliar. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Konser penyanyi Aceh Bergek sukses digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Sabtu malam (25/10). (Foto: Ist)
Aceh

Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil

Selasa, 28 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?