INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Dara Adinda
Last updated: Sabtu, 1 November 2025 20:34 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Talk Show yang digelar Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jum'at (31/10).
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng akhir dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga oleh integritas para hakim sebagai penjaga keadilan.

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

“Pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung adalah benteng akhir penegakan hukum korupsi. Sedangkan garda terdepannya adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Dr Taqwaddin dalam acara Talk Show yang digelar Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jum’at (31/10/2025).

- ADVERTISEMENT -

Ia menekankan apabila aparat penegak hukum pada tiga lembaga eksekutif tersebut bekerja optimal dan menjunjung tinggi integritas, maka arah penegakan hukum korupsi akan berada pada jalur yang benar.

“Hakim sebagai representasi pengadilan wajib berintegritas dan berkualitas. Tidak bisa tidak. Hakim harus bijak dan adil. Putusan hakim harus memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
ASN Dinsos Aceh Bersihkan Dayah Malikussaleh Pascabanjir

Menurut Taqwaddin, putusan hakim merupakan pegangan utama bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi, sehingga keadilan substantif dapat benar-benar dirasakan masyarakat.

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Taqwaddin dan Dr Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh, serta dipandu moderator T. Reza Surya MH.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 mahasiswa UIN Ar-Raniry dan sejumlah dosen Fakultas Syariah dan Hukum.

Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam

Dalam diskusi tersebut, Dr. Taqwaddin juga menyinggung tentang berlakunya KUHP Nasional yang akan efektif pada 2 Januari 2026 dan potensi tumpang tindihnya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 603 hingga 606, mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar aparat penegak hukum menggunakan asas lex posterior dalam penyusunan dakwaan maupun pertimbangan putusan, yaitu dengan mendahulukan ketentuan yang terbaru dalam KUHP Nasional.

Menanggapi pertanyaan peserta, Dr. Taqwaddin juga menegaskan pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi kekuasaan eksekutif.

“Hakim berada di ranah kekuasaan yudikatif, bukan di bawah kekuasaan eksekutif. Karena itu, pihak eksekutif tidak boleh mengintervensi proses persidangan dan pengambilan putusan oleh hakim,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan moral bahwa penegakan hukum yang bersih harus dimulai dari integritas di tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga ke ranah peradilan.

“Jika proses di ranah eksekutif clear dan clean, maka di ranah yudikatif, yang diibaratkan sebagai benteng akhir penegakan hukum, Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum,” pungkas Dr. Taqwaddin, yang juga Ketua MPW ICMI Aceh.

TAGGED:benteng akhir pemberantasan korupsiDr Taqwaddin Husin Pengadilan Tinggi AcehHIMATARA UIN Ar-Raniryindependensi kekuasaan kehakimanKUHP baru dan UU Tipikorpenegakan hukum korupsiperan hakim dalam Tipikor
Previous Article DPRK Pidie Jaya Diminta Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Hasan Basri
Next Article Direktur Dayah Darul Quran Aceh, Ustaz Hajarul Akbar MA 26 Santri dan Alumni Dayah Darul Quran Aceh Tampil di MTQ Aceh 2025

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 30 Desember 2025
Umum

Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Polri Siagakan 11 Dapur Umum untuk Masyakarat Aceh Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Hoaks dan Manipulasi AI Pascabencana, SATRIA Aceh Minta Publik Lebih Cerdas

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Kirim 3.000 Relawan ASN ke Daerah Terdampak Bencana

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sabtu, 27 Desember 2025
Umum

Dugaan Pungli Rekanan di Aceh Selatan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?