Simeulue, Infoaceh.net – Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, didesak untuk mengusut tuntas proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Simeulue senilai Rp7 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, mengatakan proyek SPAM yang berlokasi di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat, hingga kini belum dapat difungsikan, meski sudah diserahterimakan sejak 1 Maret 2016.
“Sudah hampir sepuluh tahun proyek itu terbengkalai, padahal anggaran negara mencapai Rp7 miliar dan ditambah dana APBK Simeulue ratusan juta untuk jaringan distribusi ke rumah-rumah warga,” ujar Nasruddin Bahar dalam keterangannya, di Banda Aceh, Selasa (4/11/2025).
Serah terima pekerjaan proyek tersebut diketahui ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi ST, Direktur PDAM Edi Arsah, serta disetujui oleh Bupati Simeulue saat itu, Drs Riswan NS.
Pekerjaan fisik proyek dimenangkan oleh PT Citra Murni Abadi, perusahaan yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat Raya No. 5B, Jakarta.
Namun hingga kini, fasilitas air bersih itu belum juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Warga sekitar menyebut, sejak proyek rampung dan diserahkan ke pemerintah daerah, air tidak pernah mengalir ke rumah mereka.
“Ini proyek yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tapi justru menjadi monumen mangkrak. Aparat penegak hukum harus turun tangan menelusuri penyebabnya—apakah ada gagal konstruksi atau kesalahan lain,” tegas Nasruddin.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap proyek yang gagal konstruksi wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait, baik pelaksana maupun pejabat pembuat komitmen.
Nasruddin menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Simeulue yang dinilai tidak tegas menyikapi persoalan tersebut. “Pemerintah daerah seolah membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa solusi. Padahal masyarakat sangat membutuhkan akses air bersih,” ujarnya.
TTI menilai, langkah investigasi hukum sangat penting untuk memastikan ke mana aliran dana proyek itu serta siapa yang harus bertanggung jawab atas ketidak difungsikan SPAM tersebut.



