JAKARTA, Infoaceh.net – Kabar gembira datang bagi calon jamaah haji asal Aceh. Kuota haji untuk Provinsi Aceh pada penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi bertambah menjadi 5.426 orang, naik sebanyak 1.048 jamaah dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI, yang juga mengumumkan sebaran kuota haji untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Pembagian kuota tersebut, menurut Kemenag, dilakukan dengan asas transparansi dan keadilan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Tahun 2026, kuota nasional haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 jamaah reguler (92%) dan 17.680 jamaah khusus (8%). Dari kuota reguler tersebut, terdapat alokasi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.050 orang dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685 orang.
Untuk Provinsi Aceh, jumlah jamaah reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci pada 2026 mencapai 5.426 orang, meningkat dari tahun 2025 yang hanya 4.378 jamaah.
Tahun lalu, komposisi kuota Aceh terdiri atas 4.110 jamaah reguler, 219 jamaah lansia, 13 pembimbing KBIH, dan 36 petugas daerah.
Kenaikan kuota ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh, mengingat masa tunggu haji di seluruh provinsi Indonesia saat ini masih mencapai rata-rata 26 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, mulai tahun 1447 H/2026 M diterapkan sistem baru pembagian kuota berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu (waiting list) di tiap provinsi.
Dengan sistem ini, provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar.
Dalam unggahan akun resmi @kemenhaj.ri, dijelaskan sistem baru ini bertujuan menyeimbangkan masa tunggu antarprovinsi agar lebih adil.
Rumus pembagiannya adalah:
- Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
Sebagai contoh, Provinsi Aceh dengan jumlah daftar tunggu 144.076 jamaah dari total nasional 5.398.420 jamaah, memperoleh kuota reguler (144.076 ÷ 5.398.420) × 203.302 = 5.426 jamaah.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, proporsional, dan berkeadilan, sesuai prinsip pelayanan haji yang profesional dan akuntabel.



