Aceh Tenggara — Seekor anak Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan dalam kondisi lemah di kawasan kebun masyarakat, di Desa Gulo, Darul Hasanah, Aceh Tenggara, Aceh, Sabtu (23/01/2021).
Harimau yang diperkirakan berusia sekitar 1-1,5 tahun tersebut terjerat perangkap babi di wilayah sekitar perkebunan masyarakat yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh Tenggara.
Saat ditemukan masyarakat, harimau tersebut berada dalam kondisi lemah dan diduga mengalami kekurangan cairan (dehidrasi).
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), TNI, Polri dan pihak terkait lainnya berupaya melakukan evakuasi terhadap satwa tersebut ke kantor bidang TNGL untuk dilakukan upaya penanganan medis.
Meski begitu, petugas juga melarang warga untuk mendekat ke daerah perkebunan. Dikhawatirkan masih banyak harimau berkeliaran di daerah tersebut.
“Saat ini kondisi Harimau Sumatera tersebut dalam kondisi sehat dan sudah mendapatkan perawatan medis,” kata Kepala BKSDA Provinsi Aceh Agus Arianto, Ahad (24/01/2021).
Agus Arianto mengatakan informasi adanya Harimau Sumatera yang terjerat diperoleh dari masyarakat pada Jumat, 22 Januari 2021. Pada saat ditemukan kondisi harimau sangat lemah dan dehidrasi.
“Berdasarkan perkiraan tim medis Harimau Sumatera tersebut terjerat kurang lebih 3 hari yang lalu. Tim berhasil melepaskan jerat yang mengenai kaki depan sebelah kanan dengan membius satwa tersebut,” kata Agus.
Berdasarkan identifikasi oleh tim medis lanjut Agus, Harimau Sumatera tersebut diperkirakan berusia 1-1,5 tahun berjenis kelamin jantan dengan berat 45–50 Kilogram.
Ia menjelaskan, Harimau Sumatera tersebut, terluka akibat terkena jerat di kaki depan sebelah kanan.
“Kondisi Harimau Sumatera ini sementara waktu perlu dilakukan perawatan khususnya penyembuhan luka pada kaki depan sebelah kanan akibat terkena jerat,” ujarnya.
Saat ini, tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL guna kenyamanan dan keamanan satwa tersebut.
“Jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukkan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya,” katanya.
Dikatakan Agus, proses pelepasliaran ini akan melibatkan para pihak terutama pemerintah daerah setempat untuk menjamin keselamatan harimau di habitat alamnya. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
“Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar,” katanya.
BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
“Tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat /pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tuturnya. (IA)