Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Proses deportasi dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS).
“WNA tersebut sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai remote worker. Namun berdasarkan hasil pengawasan, ia kedapatan bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti,” ungkap Gindo, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, ITAS remote worker diperuntukkan bagi kegiatan kerja jarak jauh atau daring dengan pemberi kerja yang berada di luar wilayah Indonesia.
Kegiatan MB yang bekerja langsung di tempat usaha dinilai bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.
Proses pengawasan dan pendeportasian dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh, yang mengawal MB sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi hingga keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
MB diterbangkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pukul 12.30 WIB, setelah terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk penerapan cap keberangkatan.
Gindo menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.



