LHOKSEUMAWE, Infoaceh.net — Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menegaskan tidak pernah memberikan izin terkait rencana penyelenggaraan konser musik Dewa-19 yang dijadwalkan berlangsung pada 29 November 2025 di Stadion Perta Arun Gas (PAG) Kota Lhokseumawe.
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dalam keterangannya, Rabu (5/11), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin maupun memberikan pernyataan resmi kepada media terkait konser tersebut.
“Perlu kami luruskan, Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin konser. Kami menghormati mekanisme dan prosedur hukum yang telah diatur,” ujar Sayuti.
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan kegiatan konser berada di tangan Direktorat Intelkam Polda Aceh, bukan pada pemerintah daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sayuti mengungkapkan, pihaknya sempat menerima surat tausiah dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang diserahkan oleh pihak penyelenggara konser.
Namun setelah ditelusuri, isi surat tersebut tidak membahas konser musik, melainkan kegiatan pentas seni, bazar UMKM, dan donor darah.
“Melihat adanya ketidaksesuaian informasi tersebut, kami segera melakukan koordinasi langsung dengan pimpinan dan anggota MPU Kota Lhokseumawe untuk mendapatkan penjelasan dan pertimbangan syar’i secara utuh,” jelasnya.
Hasil koordinasi itu menyepakati konser musik dinilai berpotensi melanggar syariat Islam, sehingga perlu dicegah pelaksanaannya.
Sayuti menegaskan, Pemko Lhokseumawe sepenuhnya berpegang pada fatwa dan arahan ulama dalam mengambil kebijakan.
“Atas dasar itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama dengan MPU,” tegasnya.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen menjaga agar setiap kegiatan di wilayah ini tetap dalam koridor syariat Islam dan ketertiban umum.”
Sayuti menambahkan, Pemko Lhokseumawe menghargai setiap inisiatif kegiatan hiburan maupun ekonomi kreatif dari masyarakat dan pihak swasta, namun tetap menekankan agar seluruh kegiatan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan peraturan yang berlaku.



