Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang pembeli online yang merasa keberatan setelah dikenakan bea masuk dan pajak impor cukup tinggi saat membeli sepatu dari marketplace luar negeri.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, menjelaskan bahwa pungutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PMK Barang Kiriman (PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023). Aturan ini mulai berlaku sejak 5 Maret 2025.
“Sepatu termasuk kategori barang yang dikenakan tarif khusus, sehingga bea masuk dan pajak impornya berbeda dengan barang kiriman biasa,” ujar Muparrih, Jum’at (7/11).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa barang kiriman dengan nilai antara USD 3 hingga USD 1.500 untuk komoditas tertentu seperti buku, kosmetik, tas, produk tekstil, alas kaki (sepatu), besi baja, sepeda, dan jam tangan dikenakan tarif bea masuk berbeda dari tarif flat umum sebesar 7,5 persen.
Rinciannya, bea masuk untuk:
Buku: 0 persen
Kosmetik, besi baja, jam tangan: 15 persen
Tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda: 25 persen
Selain bea masuk, juga dikenakan PPN 11 persen dan PPh 5 persen, kecuali untuk buku yang dikecualikan dari PPh.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli sepatu dari Amerika seharga USD 90, dengan ongkos kirim USD 9,5 dan asuransi USD 0,5, maka nilai pabean menjadi USD 100.
Dengan kurs pajak Rp16.000 per USD, nilai pabean dalam rupiah sebesar Rp1.600.000.
Bea masuk sebesar 25 persen menjadi Rp400.000, lalu ditambah dengan PPN 11 persen (Rp220.000) dan PPh 5 persen (Rp100.000). Total bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar mencapai Rp720.000, atau hampir setengah dari harga barang.
“Jadi kalau total harga, ongkos kirim, dan asuransi sekitar Rp1,6 juta, wajar jika total pungutan bea masuk dan pajak impor mencapai sekitar Rp720 ribu,” jelas Muparrih.
Bea Cukai juga menyediakan fasilitas pengecekan status dan total pungutan barang kiriman dari luar negeri secara mandiri melalui laman resmi www.beacukai.go.id/barangkiriman. Pembeli cukup memasukkan nomor resi pengiriman dari marketplace untuk mengetahui status dan jumlah pungutan yang dikenakan.
Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat agar memahami terlebih dahulu ketentuan barang kiriman dari luar negeri sebelum bertransaksi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran bea masuk dan pajak impor.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui media sosial resmi Bea Cukai.



