Banda Aceh, Infoaceh.net — Masjid selama ini dikenal sebagai pusat kegiatan ibadah umat Islam. Di dalamnya, umat menjalankan berbagai aktivitas mulai dari shalat, membaca Al-Qur’an, berzikir, hingga iktikaf.
Namun, ada satu hal yang kerap dijumpai di banyak masjid, yakni orang yang sedang tidur di dalamnya.
Fenomena ini muncul karena berbagai alasan. Ada musafir yang singgah untuk beristirahat, jamaah yang tertidur di sela ibadahnya, hingga orang-orang yang bermalam di masjid karena keterbatasan tempat tinggal. Namun, apakah tidur di dalam masjid dibenarkan secara hukum Islam?
Menurut penjelasan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hukum tidur di masjid tidak makruh dan diperbolehkan.
Imam Syafi’i menegaskan hal tersebut dalam kitab al-Umm, dan mayoritas ulama mazhab Syafi’i pun sepakat. Bahkan, ulama seperti Ibnul Musayyib, Atha’, dan al-Hasan juga memberi keringanan (rukhshah) dalam hal ini.
Imam Syafi’i berdalil dengan banyak riwayat sahih, di antaranya kisah Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ia pernah tidur di masjid ketika masa Rasulullah SAW masih hidup.
Selain itu, terdapat pula riwayat tentang Ashabus Shuffah, sekelompok sahabat yang tinggal di serambi Masjid Nabawi, beribadah, belajar, dan tidur di sana tanpa pernah dilarang oleh Rasulullah.
Namun, tidak semua ulama sependapat. Imam Malik hanya membolehkan tidur di masjid bagi pendatang (ghuraba), sementara Imam al-Auza’i dan sejumlah ulama lainnya menganggapnya makruh jika dilakukan tanpa keperluan yang jelas.
Meski diperbolehkan, para ulama menetapkan sejumlah ketentuan penting agar tidur di masjid tidak menjadi haram:
Pertama, tidak dalam keadaan junub atau hadats besar. Orang yang junub, haid, atau nifas tidak diperbolehkan berdiam diri di masjid, termasuk untuk tidur.
Kedua, tidak mengganggu jamaah lain. Bila tidur menghalangi saf shalat, menimbulkan bau tidak sedap, atau mengganggu kenyamanan, maka hukumnya menjadi haram.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan, “Tidak mengapa tidur di masjid bagi selain orang junub, namun jika mempersempit ruang shalat atau mengganggu jamaah, maka hukumnya haram.”
Dengan demikian, para ulama menyimpulkan bahwa tidur di masjid pada dasarnya diperbolehkan, selama tetap menjaga adab, kebersihan, serta tidak mengganggu aktivitas ibadah jamaah lainnya.



