LHOKSEUMAWE, Infoaceh.net – Rencana konser grup musik legendaris Dewa 19 di Kota Lhokseumawe yang dijadwalkan berlangsung pada 29 November 2025 di Stadion Perta Arun Gas (PAG) akhirnya menuai penolakan.
Setelah mendapat masukan dari ulama dan berbagai elemen masyarakat, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar resmi mencabut surat rekomendasi dukungan terhadap kegiatan tersebut.
Keputusan ini diumumkan pada Jum’at (7/11/2025), menyusul adanya pertemuan antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, yang memberikan pandangan tegas agar konser tersebut tidak dilanjutkan karena dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Muhammad Rahmat, menjelaskan pada tahap awal Pemko memang telah mengeluarkan surat rekomendasi dukungan kepada pihak Event Organizer (EO) Melofest, selaku penyelenggara acara.
Namun, setelah mencermati perkembangan di lapangan dan mendengar aspirasi ulama serta masyarakat, wali kota memutuskan untuk menarik kembali surat rekomendasi tersebut.
“Dengan pertimbangan berbagai macam aspek, terutama hasil audiensi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, maka surat rekomendasi dukungan kegiatan itu telah dicabut,” ujar Muhammad Rahmat.
Ia menambahkan, keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menghormati pandangan keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Pemko Lhokseumawe juga menegaskan bahwa surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota bukanlah izin pelaksanaan konser, melainkan surat rekomendasi dukungan kegiatan yang sifatnya administratif.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe hanya mengeluarkan surat rekomendasi dukungan kegiatan, bukan izin. Kalau izin keramaian itu merupakan kewenangan Polri sesuai Perkapolri Nomor 7 Tahun 2023,” jelasnya.
Menurutnya, surat rekomendasi itu sudah disampaikan kembali kepada pihak EO Melofest beserta penjelasan resmi terkait pencabutan dukungan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sumber dari lingkungan MPU Lhokseumawe menyebutkan, lembaga ulama itu menilai bahwa kegiatan konser berskala besar, apalagi menghadirkan musisi nasional seperti Dewa 19, berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap pelaksanaan syariat Islam di ruang publik.
Selain itu, MPU juga mengingatkan Pemerintah Kota dan pihak penyelenggara lebih selektif dalam menggelar acara hiburan, khususnya di daerah yang menerapkan qanun syariat Islam secara menyeluruh.
Dalam audiensi bersama wali kota, MPU menegaskan pentingnya menjaga suasana religius dan menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian berlebihan, potensi ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), serta tindakan yang tidak sesuai dengan norma keislaman.
Sementara itu, pihak EO Melofest sebagai promotor konser menyatakan menghormati keputusan Pemerintah Kota dan ulama. Meskipun dukungan terhadap konser musik Dewa 19 dicabut, sejumlah agenda lain seperti bazar UMKM, donor darah, dan pentas seni lokal disebut tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Perwakilan EO menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut bukan hanya hiburan, tetapi juga menghidupkan sektor ekonomi kreatif dan memberi ruang bagi pelaku usaha mikro di Lhokseumawe.
“Kami menghargai keputusan wali kota dan MPU. Namun kegiatan positif seperti bazar dan kegiatan sosial tetap akan berlangsung, karena itu bermanfaat bagi masyarakat,” kata salah satu panitia Melofest.
Keputusan pencabutan rekomendasi konser Dewa 19 ini memunculkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung langkah wali kota dan MPU, menilai keputusan itu sesuai dengan karakter religius Lhokseumawe yang dikenal sebagai kota penerapan syariat Islam.
Namun ada pula yang menyayangkan pencabutan dukungan tersebut, karena konser dianggap bisa menjadi hiburan sehat sekaligus sarana promosi daerah. Sejumlah warganet di media sosial menyuarakan bahwa konser dapat berjalan dengan tetap mematuhi aturan syariat dan menjaga ketertiban umum.
Dengan keputusan ini, konser Dewa 19 di Lhokseumawe belum dipastikan batal sepenuhnya, namun pelaksanaannya kini bergantung pada izin kepolisian dan keputusan final dari pihak penyelenggara.



