Aceh Timur, Infoaceh.net – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melayangkan surat resmi kepada Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh, terkait dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Julok.
Langkah ini menunjukkan komitmen dan respons cepat Bupati Al-Farlaky dalam melindungi warganya dari ancaman praktik perdagangan orang.
Dalam surat bernomor 560/2833 tertanggal 10 November 2025, Bupati melaporkan dugaan TPPO terhadap Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok.
Kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung korban, Putri Yani, melaporkan bahwa adiknya direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri.
Dari laporan yang diterima, korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai sopir di Malaysia. Namun setelah proses perekrutan di Medan, ia justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan, dan kini diduga berada di Kamboja dalam kondisi kerja paksa.
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan, kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Timur karena menyangkut keselamatan dan martabat warga.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk dugaan perdagangan orang. Ini menyangkut keselamatan dan martabat warga kita. Kami sudah meminta BP3MI Aceh untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Bupati Iskandar di Idi, Selasa (11/11).
Bupati menambahkan, praktik perdagangan orang kerap berawal dari tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi yang ternyata berujung pada eksploitasi dan penipuan.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jangan mudah tergiur janji gaji besar, karena bisa berujung pada eksploitasi. Pemerintah siap membantu setiap warga yang ingin bekerja secara legal dan aman,” ujarnya.
Bupati juga mengungkapkan pemerintah telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan TPPO tersebut.
Dalam surat yang dikirim ke BP3MI Aceh, turut dilampirkan foto paspor korban, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.
Sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga, tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta serta Gubernur Aceh di Banda Aceh.
“Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh Timur khususnya, dan masyarakat Aceh pada umumnya,” pungkasnya.



