Aceh Singkil, Infoaceh.net — Penunjukan ketua baru Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil menuai sorotan. Sosok berinisial DM, yang baru saja dilantik melalui SK Bupati Aceh Singkil, diduga memiliki KTP ganda dan tidak berdomisili di daerah tersebut.
Pergantian antar waktu (PAW) ini dilakukan karena sejumlah pengurus MPK sebelumnya mengundurkan diri akibat berbagai alasan — mulai dari lulus PPPK, sakit, hingga meninggal dunia.
Namun, penetapan DM sebagai ketua justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Menurut informasi yang diterima, DM selama ini menetap di Kota Medan dan berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di sana.
“Kami heran, kok bisa KTP-nya beralamat di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah. Padahal, orang sini pun banyak yang tak kenal siapa dia,” ujar salah seorang warga Lae Butar yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/11).
Isu ini semakin hangat karena beredar kabar bahwa DM merupakan adik kandung dari istri Bupati Aceh Singkil.
“Kalau benar begitu, berarti jabatan strategis diisi oleh keluarga sendiri. Ini namanya nepotisme,” kata Arril, warga Gunung Meriah, menanggapi.
Warga lainnya juga menilai, kejanggalan soal domisili dan kepemilikan KTP tidak mungkin luput dari perhatian.
“Kalau soal KTP, bisa saja diurus cepat. Apalagi kalau ipar Bupati, pasti gampang,” ujar Sakda, warga Lae Butar, dengan nada sarkastik.
Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil sendiri berperan penting sebagai mitra pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Karena itu, publik menilai jabatan ketua seharusnya diisi oleh sosok yang berdomisili di wilayah tersebut dan memahami kondisi pendidikan lokal.
“Kalau yang memimpin orang Medan, apa tahu soal masalah pendidikan di sini? Apa tanggung jawabnya terhadap Aceh Singkil?” tutur seorang warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah pihak mendesak Komisi IV DPRK Aceh Singkil untuk segera menindaklanjuti dugaan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Mereka meminta agar DM dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait status domisili dan keabsahan KTP-nya.
“Undang juga Kepala Desa dan Kepala Dusun Lae Butar agar persoalan ini jelas di depan publik. Jangan sampai masyarakat merasa dibodohi,” tegas salah satu tokoh masyarakat Gunung Meriah.
Masyarakat juga menilai pola penempatan jabatan oleh Bupati Aceh Singkil cenderung berpihak pada keluarga.
“Anak kandungnya sudah jadi Ketua KONI dan Ketua PMI. Sekarang iparnya jadi Ketua MPK. Ini sudah keterlaluan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DM maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Sebagai catatan, Pasal 97 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta.



