Banda Aceh, Infoaceh.net — Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Aceh melakukan kunjungan ke kantor Nourman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc, pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Kamis siang (13/11/2025).
Kunjungan yang dipimpin Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasubbag Dumas Anwas Itwasda Polda Aceh, tersebut bertujuan melakukan diskusi dan penelusuran informasi terkait kasus kebakaran dayah yang terjadi pada Jum’at, 31 Oktober 2025 lalu.
Nourman Hidayat menyambut kedatangan tim Itwasda Polda Aceh di Kantor Hukum Nourman & Rekan di Jalan Prof Ali Hasjmy, Gampong Lamteh, Banda Aceh.
“Kami menyambut baik kedatangan tim Itwasda Polda Aceh. Ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keberatan dan aspirasi dari pihak kami agar kasus ini ditangani secara transparan,” kata Nourman Hidayat kepada Infoaceh.net.
Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan terhadap lembaga pendidikan Islam.
“Kami percaya, dengan komunikasi terbuka seperti ini, semua pihak bisa memperoleh kejelasan yang sebenarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ustaz Masrul Aidi Lc telah menunjuk Nourman Hidayat, SH sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 460/212/SKK/XI/2025. Penunjukan itu diumumkan pada Rabu (12/11/2025).
“Saya ingin kasus ini ditangani tuntas. Persoalannya bukan hanya kebakaran, tetapi juga adanya pesan palsu dan penggiringan opini sesat terhadap dayah,” tegas Ustaz Masrul Aidi.
Nourman menilai isu yang berkembang di publik—terutama terkait tuduhan bullying sebagai motif pembakaran—perlu diluruskan agar tidak mencoreng citra lembaga dayah.
“Tuduhan itu sangat merugikan. Kesimpulan prematur bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan dayah, padahal selama ini mereka berperan besar dalam pembentukan karakter generasi muda Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menyampaikan bahwa pelaku pembakaran merupakan seorang santri kelas 12 yang diduga bertindak nekat karena sakit hati akibat perundungan di lingkungan dayah.
Namun, pihak kuasa hukum meminta agar kepolisian tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menelusuri kemungkinan adanya faktor lain di balik peristiwa tersebut.
“Kami ingin penanganan dilakukan secara menyeluruh. Apalagi, kebakaran di Dayah Babul Maghfirah ini bukan yang pertama—sudah tiga kali terjadi dalam dua tahun terakhir,” pungkas Nourman.
Polisi sendiri telah menahan pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.



