Banda Aceh, Infoaceh.net — Menyikapi pemberitaan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh yang berlangsung mulai 12 November hingga 31 Desember 2025, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh memberikan klarifikasi mengenai status denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang saat ini belum termasuk dalam kebijakan pemutihan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh, Panji Akbar Nur Banten, menjelaskan SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang diatur oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak termasuk dalam kategori pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kami memahami adanya aspirasi masyarakat terkait permintaan penghapusan denda SWDKLLJ. Untuk itu, kami telah mengajukan izin dan berkoordinasi dengan Kantor Pusat Jasa Raharja di Jakarta agar dapat dilakukan peninjauan kemungkinan pemberlakuan kebijakan penghapusan denda SWDKLLJ di Aceh,” ujar Panji di Banda Aceh, Kamis (13/11).
Lebih lanjut, Panji menjelaskan penghapusan denda SWDKLLJ memerlukan persetujuan dan regulasi dari Kantor Pusat Jasa Raharja, karena hal ini menyangkut pengelolaan dana publik yang diperuntukkan bagi santunan korban kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Aceh.
“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan kemudahan bagi masyarakat Aceh, namun juga harus memastikan agar pengelolaan dana SWDKLLJ tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Panji menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh yang selama ini tetap memenuhi kewajiban pembayaran SWDKLLJ, meskipun tidak termasuk dalam program pemutihan pajak kendaraan.
Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan bentuk partisipasi sosial masyarakat untuk melindungi sesama pengguna jalan.
“Kami berharap masyarakat tetap memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diberikan oleh Pemerintah Aceh, sembari kami menunggu keputusan dari Kantor Pusat terkait usulan penghapusan denda SWDKLLJ,” tutup Panji.
Sebagaimana diketahui, program pemutihan pajak kendaraan di Aceh memberikan penghapusan 100% denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, namun belum mencakup denda SWDKLLJ.
Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi ke luar Aceh atau mengubah pelat nomor dari BL ke non-BL.



