Lhokseumawe, Infoaceh.net – Pelaku penembakan terhadap warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, akhirnya ditangkap polisi.
Terduga pelaku berinisial AG, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Bireuen.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menembak korban Muhammad Nasir (50) hingga tewas menggunakan senjata api.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk pistol, dua selongsong peluru, dan tiga butir peluru aktif.
“Pelaku AG sudah kita amankan. Ia mengakui perbuatannya dan kini sedang diperiksa lebih lanjut di Polres Lhokseumawe,” ujar AKBP Ahzan kepada wartawan.
Kasus penembakan ini terjadi pada Ahad malam (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di jembatan dekat rumah korban di Desa Alue Lim.
Saat itu, korban yang sehari-hari berjualan bakso didatangi dua pria mengendarai sepeda motor. Mereka sempat berbincang di depan rumah sebelum kemudian sebuah mobil hitam tanpa pelat nomor datang dan berhenti di atas jembatan.
Korban bersama kedua pria tersebut berjalan menuju mobil itu. Tak lama berselang, terdengar dua kali suara tembakan.
Warga yang mendengar letusan segera mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.
“Korban tewas di tempat, sementara para pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.
Jenazah korban sempat dievakuasi ke RSU Cut Meutia Aceh Utara untuk dilakukan visum. Setelah itu, jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan di desa setempat.
Adik korban, Mukhlis Ismail, mengaku masih syok atas kejadian tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap motif di balik penembakan.
“Kami sekeluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini perbuatan keji,” ujarnya.
Kini pelaku AG ditahan di Polres Lhokseumawe dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.



