Banda Aceh, Infoaceh.net — Setelah dibahas kilat hanya dalam waktu dua hari, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyepakati bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBA Tahun Anggaran 2026.
DPRA menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap KUA dan PPAS Tahun 2026, Jumat (14/11), bertempat di Gedung DPRA.
Agenda ini merupakan tahapan penting dalam siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadli dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRA, Pimpinan instansi vertikal, Kepala SKPA, akademisi serta perwakilan Organisasi masyarakat sipil.
Ketua DPRA menyampaikan Pemerintah Aceh secara resmi telah menyerahkan dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 melalui surat bernomor 900.1/17399 tanggal 12 November 2025.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekda Aceh M Nasir Syamaun bersamaan dengan kehadiran para Pimpinan Fraksi DPRA.
Dokumen ini kemudian dibahas kilat oleh Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh.
Ketua DPRA menegaskan proses pembahasan berjalan maraton, siang dan malam, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa rancangan kebijakan anggaran tersebut tersusun dengan baik, tepat waktu, serta memperhatikan kebutuhan strategis daerah.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam, dan berkat kerja keras semua pihak, kita dapat mencapai kesepakatan bersama sehingga Paripurna hari ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal,” ujar Ketua DPRA.
Ketua DPRA menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan amanat regulasi, antara lain:
PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mengharuskan penandatanganan KUA–PPAS dilakukan dalam rapat paripurna.
Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, yang menegaskan bahwa KUA dan PPAS harus dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh Kepala Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA.
Dengan demikian, paripurna ini memiliki landasan formal yang jelas dan merupakan tahap wajib sebelum pembahasan RAPBA 2026 dimulai.
Setelah penyampaian pengantar, Pimpinan Sidang mempersilakan Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA menuju meja penandatanganan.
Seluruh hadirin diminta berdiri menyaksikan prosesi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses konstitusional penyusunan anggaran daerah.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama berlangsung khidmat dan tertib. Setelah prosesi selesai, hadirin dipersilakan duduk kembali.



