Aceh Timur, Infoaceh.net — PT Pupuk Indonesia mencatat sebanyak 21 kios pupuk di Provinsi Aceh telah diblacklist karena melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini disampaikan Senior Manager PT Pupuk Indonesia Wilayah Regional 1A, Benney Farlo, saat menghadiri pertemuan dengan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, di Pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).
Namun, untuk wilayah Kabupaten Aceh Timur, belum ada kios pupuk yang dikenai sanksi tersebut.
Benney menegaskan PT Pupuk Indonesia secara berkala melakukan evaluasi kinerja distributor dan kios pupuk di seluruh wilayah kerja yang meliputi Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau.
“Kami memiliki sistem evaluasi terjadwal dengan sejumlah parameter. Kios yang tidak perform dan terbukti menjual pupuk di atas HET, setelah diverifikasi, akan langsung diblacklist tanpa toleransi,” tegasnya.
Dari hasil evaluasi tahun berjalan, 21 kios di Aceh telah diblacklist. Namun demikian, Aceh Timur tercatat aman, tanpa adanya pelanggaran berat pada kios resmi pupuk.
Ribuan Petani Belum Masuk RDKK
Dalam kesempatan itu, Benney juga mengungkapkan data penting terkait akses petani terhadap pupuk subsidi.
Tercatat lebih dari 31 ribu petani telah terdaftar di Aceh Timur, namun 7.551 petani lainnya belum dapat menebus pupuk bersubsidi karena belum masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Isu kelangkaan pupuk kadang muncul karena petani belum masuk dalam RDKK. Kami tidak dapat menyalurkan pupuk bersubsidi kepada mereka yang belum terdaftar,” jelasnya.
Ia mengapresiasi perhatian cepat Bupati Aceh Timur dalam menyoroti persoalan tersebut, dan menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran.
Pemkab Soroti Kelangkaan dan Harga di Lapangan
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk merespons keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan dan harga pupuk yang dinilai memberatkan petani.
“Ada tiga hal yang kami soroti, yaitu kelangkaan pupuk, harga yang dijual di atas HET, serta masih adanya petani yang belum bisa membeli karena belum terdaftar dalam kelompok tani,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Berdasarkan laporan PT Pupuk Indonesia, harga pupuk di kios resmi masih sesuai ketentuan.
Namun, jika ditemukan harga di atas HET, biasanya disebabkan biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi.
Bupati juga menyebutkan terdapat 14 kios resmi di Aceh Timur yang sempat terindikasi menjual pupuk di atas HET. Namun setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan pelanggaran berat, sehingga belum ada kios di Aceh Timur yang diblacklist.
Untuk memperbaiki distribusi dan menghindari persoalan berulang, Bupati Al-Farlaky menginstruksikan Dinas Pertanian dan Penyuluhan Aceh Timur untuk segera menggelar rapat koordinasi bersama kelompok tani dan PT Pupuk Indonesia.
“Tujuannya agar distribusi pupuk lebih transparan, dan petani memahami mekanisme penebusan menjelang musim tanam,” tegasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga ketersediaan pupuk, stabilitas harga, serta memastikan subsidi pupuk tepat sasaran hingga ke tingkat petani.



