Lhokseumawe, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe untuk segera memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar.
Desakan itu muncul setelah perusahaan tersebut dinilai melakukan wanprestasi karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Menurut data yang muncul di laman LPSE Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kontrak pembangunan gedung itu ditandatangani Juli 2024. Masa pelaksanaan awalnya ditetapkan selama 240 hari kerja.
Namun proses evaluasi tender berulang kali mengalami pengunduran, sehingga pengumuman pemenang baru dilakukan pada 20 Juni 2024, jauh melampaui jadwal evaluasi yang semestinya diumumkan pada 30 Januari 2024.
Pada tahap evaluasi pertama, proyek ini dimenangkan PT Dharma Perdana Muda dengan nilai penawaran Rp108,99 miliar. Namun sebelum kontrak ditandatangani, perusahaan tersebut masuk dalam Daftar Hitam.
TTI mengaku sejak awal telah berulang kali meminta agar PPK membatalkan kemenangan PT Dharma Perdana Muda dan menetapkan pemenang cadangan, yakni PT Bumi Karsa, sebagai pelaksana proyek.
Namun dalam perjalanannya, PT Bumi Karsa disebut justru tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual.
Meski telah diberikan perpanjangan waktu melalui skema Kontrak Tahun Jamak (Multi Year) hingga November 2025, progres pekerjaan di lapangan hingga saat ini baru mencapai sekitar 80 persen, masih jauh dari target penyelesaian.
“Jika sampai akhir November 2025 PT Bumi Karsa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK wajib memutuskan kontrak sesuai aturan dan memasukkan PT Bumi Karsa ke Daftar Hitam LKPP secara nasional,” tegas Nasruddin Bahar, Koordinator TTI, dalam keterangannya, Ahad (16/11).
Nasruddin menegaskan tidak ada alasan bagi PPK untuk kembali memperpanjang kontrak hingga tahun anggaran 2026, mengingat kontraktor sudah diberikan kesempatan tambahan dan tetap gagal mencapai progres sesuai ketentuan.
“Sebagai efek jera, pemutusan kontrak dan segala konsekuensinya wajib diterima oleh kontraktor,” pungkasnya.
Foto:
TTI mendesak PPK proyek Gedung Kampus Unimal untuk memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar. (Foto: Ist)



