INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Last updated: Minggu, 16 November 2025 20:34 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 5 Menit
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menyerukan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut dugaan pungutan liar dalam Program Fisik Revitalisasi Sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, dalam keterangannya Ahad (16/11) menyebutkan, dua dugaan pelanggaran ini sebagai sinyal bahaya terhadap integritas program pemerintah, terlebih karena revitalisasi sekolah merupakan Program Strategis Nasional yang seharusnya steril dari intervensi dan praktik ilegal.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Sebagaimana diketahui Kabupaten Aceh Selatan diketahui menerima total pagu fisik tahap awal senilai Rp12.318.817.000 yang dialokasikan untuk 15 sekolah.

- ADVERTISEMENT -

Namun di tengah proses pelaksanaannya, muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan pungli sebesar 15 persen. Jika angka ini benar, maka sekitar Rp1, 848 miliar berpotensi dipotong secara ilegal.

Mahmud menyebut, dari informasi yang beredar di masyarakat, pungutan tersebut bahkan diduga direncanakan juga dialokasikan kepada beberapa pihak, termasuk dua pihak yang kabarnya menerima masing-masing 1,5 persen.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Bahkan, beredar pula kabar mengenai rencana alokasi 1 persen dari total 15 % dugaan pungli tersebut untuk media, meskipun diyakini pihak media tidak pernah menerima dana tersebut.

Pungutan tersebut, menurut informasi awal yang beredar, diduga dilakukan oleh oknum non ASN di luar pemerintahan yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan di daerah.

Mahmud menegaskan praktik semacam ini tidak hanya mencoreng proyek pendidikan, tetapi juga secara jelas bertentangan dengan regulasi antikorupsi.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Ia juga mengingatkan bahwa pungutan liar, gratifikasi, maupun pemerasan terhadap penyelenggara kegiatan publik termasuk pelanggaran serius yang diatur dalam UU 31 tahun 1999 j.o. UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Karena revitalisasi sekolah merupakan program prioritas nasional, Mahmud menilai tindakan ini tidak bisa dianggap pelanggaran biasa.

Menurutnya, skandal dugaan pungli dalam proyek strategis presiden harus dipandang sebagai serangan terhadap integritas kebijakan nasional, sehingga tidak boleh ada toleransi bagi pelakunya.

Selain itu, Alamp Aksi juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan pengadaan obat-obatan melalui sistem e-katalog yang dijalankan di Aceh Selatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pengadaan tersebut dikendalikan oleh seorang oknum berinisial S, yang disebut dekat dengan lingkar kekuasaan.

S kemudian mempercayakan proses pencarian vendor kepada seorang oknum dokter. Oknum dokter tersebut diduga mendatangi distributor atau vendor obat untuk menawarkan proyek e-katalog dengan tujuan mendapatkan selisih diskon dalam jumlah besar.

Dari diskon inilah, menurut informasi yang berkembang, muncul dugaan fee yang dinikmati oleh oknum terkait.

Mahmud menegaskan keterlibatan dokter dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan pelanggaran prosedur dan etika, apalagi jika disertai potensi keuntungan pribadi.

Sistem e-katalog yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi, menurutnya, tidak boleh diselewengkan melalui mekanisme informal yang membuka peluang korupsi.

Dalam dua dugaan pelanggaran tersebut, Mahmud mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh turun langsung melakukan penyelidikan.

Ia menilai, level penanganan Kejati diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, bebas intervensi, dan tidak terganggu oleh kepentingan lokal.

Menurut Alamp Aksi, masyarakat harus diyakinkan bahwa proyek strategis nasional tidak menjadi lahan pungli dan bahwa pengadaan obat-obatan, yang menyangkut hajat hidup orang banyak, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alamp Aksi menilai bahwa kedua indikasi pelanggaran ini hendaknya diusut langsung Kejati Aceh agar dapat dibongkar secara transparan kepada masyarakat.

Mahmud Padang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan dua kasus ini dan bersedia menyampaikan ke publik jika menemukan adanya perkembangan informasi terbaru.

Menurutnya, publik membutuhkan bukti nyata bahwa penegak hukum tetap independen dan profesional dalam menangani dugaan korupsi, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Aceh Selatan tidak boleh dijadikan contoh buruk dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas tanpa kompromi. Masa depan infrastruktur pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat Aceh Selatan tidak boleh dikorbankan akibat permainan oknum tertentu,” pungkasnya.

Previous Article Bamus Pidie Jaya Jabodetabek menggelar Maulid Nabi Muhammad di Museum Purna Bhakti Pertiwi, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Ahad (16/11). (Foto: Ist) Warga Pidie Jaya Peringati Maulid Nabi di TMII Jakarta
Next Article Kondisi permukiman warga yang tergerus abrasi laut di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Ahad (16/11). (Foto: Ist) 38 Rumah Warga Hilang Tanpa Jejak Akibat Abrasi Parah di Seunuddon Aceh Utara
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Minggu, 16 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Biografi Ulama Aceh
Syekh Bilal Yatim, Pendiri Dayah Darul Ulumudiniyah Yang Mengkader Banyak Ulama
Jumat, 9 Oktober 2020
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?