INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Balas Dendam ke Istri, Pria Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih 13 Tahun Hingga 12 Kali

Last updated: Senin, 17 November 2025 20:26 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Seorang pria berinisial DH (36 tahun) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) atas tuduhan persetubuhan berulang terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Seorang pria berinisial DH (36 tahun) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) atas tuduhan persetubuhan berulang terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
SHARE

Infoaceh.net — Seorang pria berinisial DH (36 tahun) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) atas tuduhan persetubuhan berulang terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Pria tersebut tega beraksi sebanyak 12 kali dengan alasan balas dendam terhadap istrinya sendiri.

Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, menjelaskan perbuatan keji ini pertama kali dilakukan DH pada tahun 2018 di sebuah kebun kawasan Tebat Karai, saat korban masih berusia 13 tahun. Saat itu, DH melakukan pencabulan dengan paksa terhadap korban.

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

“Aksi tersangka ini terus berulang. Tahun 2019, pelaku kembali melakukan aksinya, kali ini sudah melakukan persetubuhan. Aksi ini terus dilakukan sampai tahun 2025 ini, di rumah dan di pondok kebun. Totalnya 12 kali,” kata Dedy kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).

- ADVERTISEMENT -

Di hadapan penyidik, DH mengaku nekat menyetubuhi adik iparnya sebagai bentuk dendam karena merasa dikhianati oleh sang istri (kakak korban) yang dituduh berselingkuh dengan pria lain. “Tapi motifnya masih kita dalami. Pengakuan tersangka kepada penyidik sementara ini seperti itu,” ujar Dedy.

Polisi mendapati fakta bahwa setelah berulang kali menyetubuhi korban, tersangka sempat membujuk korban dengan janji akan menikahi korban jika sampai hamil.

- ADVERTISEMENT -
Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Penyidik kini berupaya menjerat tersangka dengan dua pasal berlapis, yakni unsur paksaan dan unsur bujuk rayu, yang terangkum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014, yang sanksi pidananya diperkuat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016. Sanksi pidana minimum bagi pelaku persetubuhan anak adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Mengingat pelaku memiliki hubungan keluarga (ipar) dengan korban, maka sanksi pidana yang dikenakan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Perpu 1/2016. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas bahkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sesuai ketentuan yang berlaku.

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh
TAGGED:Ancaman Pidana Kebiri KimiaBalas Dendam Suami Terhadap IstriKanit PPA Polres Kepahiang Aiptu DedyKasus Pencabulan Adik IparMotif Balas DendamPelaku Inisial DH 12 Kali BeraksiPemasangan Alat Pendeteksi ElektronikPersetubuhan Anak di Bawah UmurTindak Pidana PersetubuhanUU Perlindungan Anakwww.infoaceh.net
Previous Article Wafa Mazaya, siswa kelas 2 SDLB dari SLB YAPDI Banda Aceh, berhasil meraih Juara Berbakat I. (Foto: Ist) Wafa Mazaya, Siswa SLB YAPDI Banda Aceh Raih Juara I Lomba Lukis Hari Disabilitas 2025
Next Article Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM 20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Populer

Korem 012/Teuku Umar menggelar acara tradisi penyambutan Danrem 012/TU yang baru, Kolonel Inf Benny Rahadian, beserta istri, di Makorem 012/TU, Desa Alue Peunyareng, Meureubo, Aceh Barat, Selasa (1/10). (Foto: Penrem 012/TU)
Umum
Korem 012/TU Sambut Danrem Baru Kolonel Inf Benny Rahadian
Rabu, 2 Oktober 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?