Jantho, Infoaceh.net — Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Besar Fata Muhammad di Sekretariat DPRK, Kota Jantho, Selasa (18/11).
“Alhamdulillah, secara resmi kami telah serahkan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 untuk dibahas oleh DPRK Aceh Besar,” ujar Bahrul Jamil.
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Syech Muharram berharap penyusunan anggaran tahun 2026 harus berbasis kebutuhan riil sebagai terobosan progresif.
“Karena itu, pengawasan internal, audit berkala, dan transparansi data menjadi kunci untuk membuktikan perubahan ini nyata, bukan sekadar retorika,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengutarakan kebijakan pemerataan Rp1 miliar per kecamatan dan Dapil patut diapresiasi sebagai upaya menciptakan keadilan pembangunan.
Namun, kebijakan ini harus memiliki arah terukur dan terencana. Peningkatan ketahanan pangan tidak boleh berubah menjadi proyek kecil tanpa dampak jangka panjang.
“Tanpa integrasi dalam grand design pembangunan, pemerataan ini hanya akan menjadi pembagian proyek, bukan peningkatan kesejahteraan,” tutur Muharram.



