Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan langkah strategis berupa pemisahan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Usulan ini mencuat seiring rendahnya daya serap APBA 2025 yang dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola dan eksekusi program pemerintah. Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, mengatakan wacana pemisahan Dana Otsus bukan sesuatu yang tabu dibahas, terlebih bila tujuannya untuk memastikan dana tersebut benar-benar berpihak kepada rakyat Aceh. “Dana Otsus adalah instrumen penting untuk kesejahteraan Aceh. Namun selama ini pengelolaannya masih bercampur dengan APBA sehingga tidak fokus dan sering terhambat oleh dinamika birokrasi. Pemisahan akan membuat pengelolaan lebih profesional, terukur, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (18/11/2025). TTI mengusulkan agar Dana Otsus dikelola oleh badan otorita khusus, mirip dengan model Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang pernah menangani rehabilitasi Aceh–Nias pascatsunami tahun 2004 silam. Badan ini nantinya diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, mengelola, dan mengeksekusi program-program pembangunan dari Dana Otsus. Meski demikian, badan tersebut tetap berada dalam garis komando Gubernur Aceh. “Orang-orang yang akan duduk dalam Badan Pengelola Dana Otsus harus dipilih berdasarkan kapasitas keilmuan, bukan berdasarkan kedekatan politik atau kelompok tertentu. Profesionalisme harus menjadi standar utama,” tegas Nasruddin.
Menurut TTI, model otorita ini memungkinkan eksekusi program menjadi lebih cepat karena tidak harus melewati birokrasi panjang seperti pada APBA. Selain itu, monitoring dan audit akan lebih fokus karena Dana Otsus diperlakukan sebagai entitas anggaran tersendiri. Usulan pemisahan Dana Otsus disampaikan TTI dalam konteks kritik mereka atas rendahnya serapan APBA Perubahan 2025. Hingga 18 November 2025, serapan APBA-P bernilai Rp11,117 triliun itu baru mencapai 68 persen. Artinya, masih ada sekitar Rp3,5 triliun yang belum terserap, sementara waktu efektif hanya tersisa sekitar 50 hari kerja. TTI menilai lemahnya eksekusi anggaran disebabkan berbagai faktor, mulai dari persoalan internal pemerintahan, isu mutasi, dinamika politik hingga keterlambatan tender. “Bagaimana Aceh bisa memanfaatkan Dana Otsus secara optimal jika anggaran reguler saja tidak mampu dieksekusi tepat waktu? Kondisi ini menunjukkan bahwa kita membutuhkan pola baru,” ujar Nasruddin. Ia memperingatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berpotensi meningkat drastis jika pemerintah tidak mengambil langkah cepat. Belajar dari BRR: Model Otorita Dinilai Lebih Efektif





















