INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Last updated: Rabu, 19 November 2025 14:46 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 2 Menit
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
SHARE
Aceh Timur, Infoaceh.net – Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, Bustamam (26), warga Gampong Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, memasuki tahap baru.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara beserta tersangkanya resmi dilimpahkan penyidik Polres Aceh Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/11/2025) petang.
Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur itu turut disaksikan Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsnaini SH MH. Tersangka RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dibawa dengan pengawalan ketat tim Satreskrim Polres Aceh Timur dipimpin Kanit I Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, RA langsung digiring ke ruang Tahap II Kejari Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi  membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, kemarin petang penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata AKP Novrizaldi, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, sebelum berkas dinyatakan lengkap, penyidik juga menggelar rekonstruksi (reka ulang) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, satu helm, satu sepatu, pakaian, serta sisa uang milik korban yang dirampas tersangka.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat RA dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Rampungnya penyidikan ini, kata Novrizaldi, menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Timur dalam menangani perkara yang mendapat perhatian publik.
“Ini komitmen kami. Penyidik bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung dan mengawal kasus ini,” ungkapnya.
JPU Kejari Aceh Timur Iqbal Zakhwan SH MH menyampaikan pihaknya segera mempersiapkan administrasi persidangan untuk tersangka RA.
Ia menyebutkan RA akan dikenakan dakwaan berlapis.
“Setelah mempelajari BAP dan hasil rekonstruksi, terhadap terdakwa kami dakwakan pasal perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegas Iqbal.
Foto:
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
TAGGED:JPU Iqbal ZakhwanKejari Aceh Timur IbsnainiPasal 340 KUHP Hukuman MatiPelimpahan Tersangka P-21Pembunuhan Berencana dan PerampokanPembunuhan Kurir Jasa PengirimanPolres Aceh Timur AKBP Irwan KurniadiRekonstruksi Kasus PembunuhanTersangka RA Aceh Timurwww.infoaceh.net
Previous Article Pemerintah Aceh menyalurkan bantuan logistik bencana untuk Kabupaten Pidie sebagai langkah percepatan penanganan darurat. (Foto: Ist) Pidie Terima Bantuan Logistik Bencana dari Pemerintah Aceh  
Next Article Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman memaparkan strategi dan kebijakan kampus dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi (KI) Pusat, Jakarta, Selasa (18/11). UIN Ar-Raniry Bidik Predikat Informatif, Rektor Paparkan Strategi Transparansi di KI Pusat

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Anggota Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial AM (23) di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Jum'at (7/11) dini hari.
Aceh
Ditangkap Warga karena Diduga Mesum, Oknum WH Banda Aceh Jadi Tersangka
Sabtu, 8 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan

MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya

Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Hukum

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Minggu, 11 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?