Banda Aceh, Infoaceh.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan pentingnya reformasi kebijakan bantuan sosial di Aceh.
Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan pembinaan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusjar dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Dalam paparannya, Sekda Aceh menyoroti perlunya perubahan mendasar dalam penanganan kemiskinan yang selama ini masih didominasi pola bantuan karitatif atau kebijakan sinterklas.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan tersebut tidak lagi cukup untuk menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.
“Dinas Sosial tidak boleh hanya dominan sebagai kebijakan Sinterklas. Yang diperlukan adalah sistem yang menjadikan bantuan benar-benar produktif dan efektif dalam menekan angka kemiskinan,” ujar M. Nasir.
Menurutnya, strategi penanggulangan kemiskinan harus diarahkan pada upaya pemberdayaan masyarakat secara terstruktur dan terukur.
Hal ini penting untuk mendorong penurunan angka kemiskinan Aceh yang kini berada pada 12,33 persen menuju target 6,7 persen sesuai arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Selain isu kemiskinan, Sekda Aceh juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi staf ahli di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyebutkan peran staf ahli selama ini cenderung terjebak dalam kegiatan seremonial sehingga kurang maksimal dalam memberikan analisis strategis.
“Tenaga ahli hari ini masih cenderung fokus pada hal-hal seremonial. Padahal dalam struktur pemerintahan modern, pemimpin sangat bergantung pada staf ahli untuk memberikan pandangan strategis,” tegasnya.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Sekda mendukung pembentukan Tim Rencong, sebuah forum kolaboratif staf ahli yang akan menghasilkan policy brief berkualitas sebagai bahan pertimbangan kebijakan bagi pimpinan daerah.
Ia juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) guna memperkuat kapasitas dan peran staf ahli di tingkat kabupaten/kota sehingga fungsi mereka berjalan lebih terarah, profesional, dan sesuai kebutuhan strategis pemerintah daerah.
Menutup sesi mentoring, M. Nasir menekankan bahwa seluruh proyek perubahan yang disusun oleh para peserta PKN II wajib memiliki keterkaitan langsung dengan prioritas pembangunan daerah dan berpedoman pada dokumen RPJM sebagai acuan utama.
Ia berharap peserta dapat melahirkan gagasan dan inovasi yang benar-benar relevan, berorientasi pada penyelesaian persoalan daerah, serta dapat diimplementasikan secara nyata di instansi masing-masing.



