Banda Aceh, Infoaceh.net – Kuasa hukum Ustadz Masrul Aidi Lc, Nourman Hidayat SH, mendesak penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk tidak hanya terpaku pada pengakuan tersangka tunggal dalam kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah, Cot Keu’eung, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Advokat Nourman menekankan pentingnya mengembangkan penyelidikan guna menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sekarang kami mulai menduga pembakaran dayah untuk ketiga kalinya adalah bentuk teror terhadap Dayah Babul Maghfirah,” ujar Nourman, Rabu malam (19/11).
Menurutnya, kepolisian tidak seharusnya berhenti pada pengakuan satu tersangka saja.
“Saat ini berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, dan karenanya jaksa jangan serta merta berhenti mendalami. Tapi berikan waktu sampai ada keyakinan bahwa berkas sudah lengkap dan masuk tahap dua,” tambah Nourman.
Nourman juga menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan waktu, justru menginginkan proses hukum tuntas sehingga kondusifitas proses belajar mengajar di dayah bisa kembali pulih.
Kuasa hukum ini menyoroti pernyataan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Parmohonan Harahap beberapa waktu lalu yang menyatakan fokus hanya pada pembakaran dan tidak menangani dugaan perundungan (bullying).
Menurut Nourman, pernyataan itu dapat menimbulkan luka dan persepsi negatif bagi keluarga besar Dayah Babul Maghfirah.
“Bully adalah sebuah kejahatan. Jika pernyataan Polresta menyatakan perundungan sebagai satu-satunya penyebab pembakaran, maka harus diungkap siapa pelaku perundungan itu dan diumumkan ke publik. Jika tidak, persoalan bisa semakin liar,” kata Nourman.
Dayah Babul Maghfirah sendiri telah membentuk satgas antisipasi perundungan sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah bullying di lingkungan dayah dan sekolah.
Nourman menegaskan, jika kepolisian mengabaikan pengembangan kasus hingga penyebab kejahatan, persepsi negatif terhadap aparat akan muncul.
“Bagi kepolisian, kasus ini bisa dianggap selesai dengan penangkapan tersangka. Tapi bagi Dayah Babul Maghfirah, ini justru awal kejahatan baru, di mana dayah sebagai korban bisa menjadi tertuduh dan sasaran perundungan pihak lain,” tegasnya.
Meski proses hukum terkait penahanan tersangka sudah berjalan, Nourman meminta Polresta dan kejaksaan memberi waktu untuk mendalami penyebab terjadinya tindak pidana itu, memanggil semua saksi, dan mengungkapnya ke publik.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyatakan pada Kamis, 13 November 2025, bahwa pihaknya hanya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.



