Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho, akan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam upaya meningkatkan pelayanan prima yang maksimal kepada para pencari keadilan.
Hal ini juga dikarenakan tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Mahkamah Syar’iyah Jantho tahun 2021.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervi Sukmarwati SH.i MH dalam pembukaan rapat dengan tim panitia seleksi (Pansel) pelaksana Posbakum yang terdiri atas unsur pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Rapat panitia seleksi pos bantuan hukum dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Ervi Sukmarwati, unsur Hakim dan Dra Mainurwati, selaku Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Insya Allah mulai tahun 2021 kita akan menyediakan Pos Bantuan Hukum yang nantinya akan membantu dan memberi kemudahan kepada para pencari keadilan dalam menyusun Gugatan/Permohonan untuk mendaftarkan perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan kami telah menunjuk Tim Panitia Seleksi yang dipimpin Ibu Wakil Ketua, Ervi Sukmarwati,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa dalam keterangannya kepada media, Rabu (27/1).
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho Mainurwati menambahkan, dalam DIPA 04, untuk 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho mendapatkan anggaran sebesar Rp 25 juta untuk pengadaan dan pelaksanaan pos bantuan hukum, setelah dipotong pajak.
Menurut Ervi Sukmarwati sejak dibuka penawaran terhitung awal Januari 2021, telah ada beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mengajukan permohonan ke Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagai penyedia jasa bantuan hukum, untuk selanjutnya panitia seleksi akan mengadakan seleksi dengan sejumlah tahapan yang telah dirumuskan untuk memilih salah satu sebagai pelaksana operasional pos bantuan hukum di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Yang terpilih oleh tim seleksi akan ditunjuk dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, diikuti pembuatan kontrak kerja oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (IA)