Bireuen, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11/2025).
Melalui kegiatan ini, Kejati Aceh memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya bullying, kejahatan siber, serta sanksi hukum yang mengatur pelanggaran tersebut.
Acara tersebut merupakan kolaborasi antara Kejati Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen. Program ini dirancang untuk menyatukan pendidikan agama dengan literasi hukum dan pemahaman keuangan modern.
Pimpinan Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Tgk Muhammad Ishaq membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program ini. Ia menegaskan santri perlu dibekali dengan lebih dari sekadar ilmu agama.
“Santri tidak hanya dituntut memperdalam ilmu agama, tetapi juga harus memahami kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang taat hukum. Kami berterima kasih kepada Kejati Aceh dan seluruh pihak atas kegiatan yang sangat bermanfaat ini,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, Muhsin menegaskan dayah memiliki peran strategis dalam mencetak generasi berakhlak dan berkarakter. Ia menjelaskan fungsi Dinas Dayah dalam perumusan kebijakan, pembinaan, hingga pengawasan mutu dayah di seluruh Aceh.
Muhsin secara khusus menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas perundungan atau bullying.
“Jangan ada bullying di dayah. Jangan jadikan kekurangan teman sebagai bahan ejekan. Lingkungan pendidikan harus suportif agar santri tumbuh dengan karakter yang kuat,” tegasnya.
Untuk memperluas wawasan para santri, Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen menghadirkan edukasi keuangan yang disampaikan Cut Hendrayani. Ia memperkenalkan fungsi dasar perbankan serta berbagai produk syariah seperti Giro Wadi’ah, Deposito Mudharabah, dan terutama Tabungan SimPel iB, tabungan khusus pelajar yang mudah diakses.
“Budaya menabung harus dimulai sejak dini. Dengan menabung, santri belajar tanggung jawab dan perencanaan masa depan,” jelasnya.
Kejati Aceh Peringatkan Sanksi Hukum untuk Bullying
Materi inti disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH. Ia menjelaskan hukum adalah perangkat aturan yang wajib dipatuhi dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggarnya.
Ali Rasab memberikan perhatian serius pada isu kenakalan remaja di media sosial, terutama bullying, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Ia menegaskan tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Apa pun yang kalian posting dapat menjadi masalah hukum. Bullying, penghinaan atau menyebarkan aib orang lain bisa berujung penjara. Santri harus menjadi contoh generasi yang cerdas bermedia sosial,” ujar Ali Rasab.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda di lingkungan dayah.
Melalui kolaborasi lintas sektor, program ini diharapkan mampu mewujudkan santri yang berkarakter, taat hukum, dan memiliki pemahaman finansial yang baik.



